loading=

Operator Sekolah Ketahuan Gelapkan Lima Laptop

Operator Sekolah Ketahuan Gelapkan Lima Laptop
Teka-teki hilangnya lima laptop milik SDN 52 Sui Raya akhirnya terungkap. Pelakunya tidak lain yakni ANR (24) yang merupakan seorang operator yang bekerja di sekolah tersebut yang berhasil ditangkap pada Jumat (21/2/2025). Foto: tmB/berkatnewstv

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Teka-teki hilangnya lima laptop milik SDN 52 Sui Raya akhirnya terungkap. Pelakunya tidak lain yakni ANR (24) yang merupakan seorang operator yang bekerja di sekolah tersebut.

Peristiwa ini terungkap setelah salah satu guru di sekolah tersebut mendapati lima laptop yang disimpan di ruang kepala sekolah hilang.

Saat seorang guru di SDN 51 hendak menggunakan laptop untuk mengajar pada Jumat, 21 Februari 2025. Betapa terkejutnya guru tersebut ketika membuka lemari tempat penyimpanan laptop yang sudah kosong.

Kejanggalan itu semakin terasa ketika diketahui bahwa ANR sudah seminggu terakhir tidak masuk kerja tanpa memberi kabar.

Merasa curiga, guru tersebut melaporkan kejadian ini ke Polsek Sungai Raya pada pukul 08.00 WIB. Akibat kehilangan tersebut, SDN 51 mengalami kerugian mencapai Rp66 juta.

Baca Juga:

Menerima laporan tersebut, petugas Unit Reskrim Polsek Sungai Raya langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Tim melakukan pengecekan lokasi kejadian (TKP) dan mengumpulkan informasi dari masyarakat sekitar. Informasi yang terkumpul kemudian mengarah kepada ANR, yang diduga kuat sebagai pelaku.

Pada pukul 16.00 WIB, ANR berhasil ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Ketika diinterogasi, ANR tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya. Petugas selanjutnya membawa ANR bersama lima laptop hasil kejahatannya ke Polsek Sungai Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Sungai Raya, AKP Hariyanto, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, mengungkapkan pelaku berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam sejak laporan diterima.

“Usaha cepat tim reserse kami dalam menyelidiki kasus ini membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 24 jam, kami berhasil mengungkap dan menangkap pelaku,” kata Ade, Sabtu (1/3).

Saat ini, ANR ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dalam jabatan dan dijerat dengan Pasal 374 Juncto Pasal 372 KUHPidana.

Polisi akan terus mendalami kasus ini dan berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk memulihkan barang bukti yang hilang.(tmB)