loading=

ASN dan TNI/Polri Dilarang Gunakan LPG 3 Kg

ASN dan TNI/Polri Dilarang Gunakan LPG 3 Kg
Pj Wali kota Singkawang, Sumastro akan segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) larangan bagi ASN, TNI dan Polri menggunakan Gas LPG 3 Kg dan beralih ke gas non subsidi 5 Kg atau 12 Kg

Singkawang, BerkatnewsTV. Pemerintah Kota Singkawang akan segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) larangan bagi ASN, TNI dan Polri menggunakan Gas LPG 3 Kg dan beralih ke gas non subsidi 5 Kg atau 12 Kg.

“Saya akan segera terbitkan surat edaran larangan menggunakan gas LPG 3 Kg, dan beralih ke gas LPG 5 Kg atau 12 Kg non subsidi. Khusus untuk ASN, termasuk juga TNI/Polri,” tegas Pj Wali kota Singkawang, Sumastro, Selasa (4/).

Dia berharap Surat Edaran tersebut akan jadi acuan, yang akan meningkatkan kepatuhan ASN, TNI dan Polri dalam mendukung distribusi gas LPG 3 Kg yang tepat sasaran.

Baca Juga:

Semua pihak terkait, tegas Sumastro peduli untuk menuntaskan masalah di tengah masyarakat akibat kelangkaan distribusi LPG 3 Kg.

Sumastro menyebut pihaknya dan stakeholder terkait akan memperketat pengawasan distribusi LPG 3 Kg.

“Setelah itu kita akan memperketat pengawasan dan memberikan sanksi bagi yang melanggar,” tutupnya. (uck)