Kubu Raya, BerkatnewsTV. Satu orang narapidana (napi) Lapas Kelas IIA Pontianak mendapat remisi khusus Imlek pengurangan masa tahanan atau remisi selama satu bulan dari hukuman pidana yang diterimanya.
Kepala Lapas Kelas IIA Pontianak, Julianto Budhi menyampaikan kalau di setiap Hari Besar Keagamaan, para napi akan mendapatkan pengurangan hukuman. Namun dengan mekanisme aturan yang berlaku yakni berkelakuan baik, serta taat aturan.
Baca Juga:
“Remisi ini dapat menjadi motivasi. Bagi warga binaan untuk lebih taat kepada peraturan dan tata tertib. Dan yang terpenting mampu memperbaiki diri selama menjalani hukuman karna perbuatan pidananya,” jelasnya di aula Lapas Kelas IIA, Pontianak, Sui Raya Rabu (29/1).
Pada pagi pukul 08.00 WIB, Julianto mengingatkan rehab kurungan ini bagian upaya positif dalam rangka pembinaan para narapidana untuk mewujudkan rehabilitasi sosial yang jauh lebih baik.
Dalam pemberian remisi tersebut turut disaksikan Kabag Umum Kanwil Ditjenpas Kalbar, Bistok Oloan Situngkir, jajaran pejabat, staf, warga binaan Lapas Pontianak yang mendampingi proses penyerahan SK remisi yang dilakukan oleh Kalapas Kelas II A pontianak. (dian)