loading=

Emas 7 Gram Digondol Pencuri Bermoduskan Menjadi Pembeli

Emas 7 Gram Digondol Pencuri Bermoduskan Menjadi Pembeli
Pencuri emas dengan modus berpura-pura menjadi pembeli berhasil ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Singkawang pada Sabtu (25/1). Foto: uck

Singkawang, BerkatnewsTV. Seorang pencuri emas dengan modus berpura-pura menjadi pembeli berhasil ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Singkawang.

Pelaku yang berinisial R mendatangi Toko Emas Tentram di Singkawang Barat pada Sabtu (25/1) siang.

“Pelaku yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta, melakukan aksinya dengan modus pura-pura membeli perhiasan,” ungkap Kasat Reskrim AKP Deddi Sitepu, Minggu (26/1).

Pelaku sebelumnya meminta korban pemilik toko, untuk menunjukkan sebuah kalung emas seberat 7 gram dengan kadar 61 karat.

Namun, saat diberikan pelaku tiba-tiba melarikan diri membawa kalung tersebut dengan menggunakan sepeda motor tanpa membayar.

“Korban sempat berusaha mengejar, namun terhambat oleh etalase toko sehingga kehilangan jejak pelaku,” ujar dia.

Baca Juga:

Berbekal laporan dari korban, petugas Sat Reskrim Polres Singkawang segera melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP).

Dalam waktu singkat, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pencuri emas ini di wilayah Singkawang Selatan.

Bersama pelaku, turut diamankan barang bukti berupa sepeda motor, helm, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta kalung emas hasil curian.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.

“Ini adalah hasil kerja keras tim dalam melindungi masyarakat. Kami akan memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor jika mengetahui adanya tindakan kriminal.(uck)