loading=

Target ZIS Rp6 Miliar Belum Terealisasi

Target ZIS Rp6 Miliar Belum Terealisasi
Ketua Baznas Kota Singkawang H. Mahmudi mengungkapkan targetkan pengumpulan Zakat, Infaq dan Sedekah (ZIS) sebesar Rp6 miliar per tahun belum terealisasi

Singkawang, BerkatnewsTV. Kementerian Agama Singkawang telah menargetkan pengumpulan Zakat, Infaq dan Sedekah (ZIS) sebesar Rp6 miliar. Namun target tersebut belum terealisasi.

Ketua BAZNAS Kota Singkawang, H. Mahmudi kendati Peraturan Walikota (Perwako) Singkawang sudah terbit namun target ZIS Rp6 miliar per tahun tersebut belum dapat terealisasi.

“Tindak lanjut dari Perwako ini sangat penting untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dan memastikan target pengumpulan dapat terealisasi,” tegasnya ditemui, Selasa (21/1).

Ia berharap Wali kota Singkawang dapat memberikan imbauan atau penegasan lebih lanjut agar implementasi Perwako dapat berjalan maksimal pada tahun 2025.

Mahmudi, juga menambahkan bahwa transparansi pengelolaan zakat dapat dilihat melalui Sistem Informasi Manajemen BAZNAS (SIMBA).

Masyarakat, kata dia dapat memantau langsung pengumpulan dan pendistribusian zakat melalui link SIMBA.

“Singkawang saat ini masih menduduki peringkat pertama dalam penggunaan sistem SIMBA se-Kalimantan Barat,” ujarnya.

Hal ini, menurut H. Mahmudi, menjadi bukti komitmen BAZNAS Kota Singkawang dalam mengelola zakat secara profesional, transparan, dan akuntabel. Sekaligus mendorong kepercayaan masyarakat untuk terus berkontribusi melalui ZIS.

Baca Juga:

Sementara itu Wakil Ketua Bidang Pengumpulan, Agus Salim, melaporkan perolehan zakat tahun 2024 mencapai Rp1,3 miliar lebih.

“Perolehan ini berasal dari masjid, sekolah, dan dinas-dinas di Singkawang. Ia juga menyebut bahwa BAZNAS pusat mengharapkan dana infaq Jumat disetorkan ke BAZNAS,” terang dia.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua II Bidang Distribusi, Baharudin menjelaskan pendistribusian zakat tahun 2024 yang aman dari segi regulasi, syar’i, dan keadilan.

“Penyaluran meliputi bantuan fakir miskin, pendidikan, sunatan massal untuk 80 anak, bedah rumah, pembangunan sanitasi, serta penanganan stunting,” ujar dia.

Bantuan kepada muallaf di Singkawang Timur dan Selatan tercatat sebesar Rp32 juta lebih. Untuk amil, dana diambil dari hibah dan bukan dari zakat.

Kepala Kantor Kemenag Kota Singkawang, H. Muhlis menegaskan pentingnya keterlibatan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam menetapkan kadar zakat fitrah.

“MUI perlu mengadakan rapat untuk menentukan besaran zakat fitrah sesuai fatwa terbaru, yakni 2,7 kg per jiwa. BAZNAS hanya menyampaikan harga per kilogram dan akan mengikuti ketetapan dari MUI,” ujarnya.

Muhlis menekankan pentingnya koordinasi untuk memastikan pengelolaan ZIS berjalan optimal, transparan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas.(uck)