Ketapang, BerkatnewsTV. Polisi menggerebek sebuah rumah walet yang dijadikan tempat transaksi narkoba.
Penggrebekan pada Jumat (10/1) malam hari itu setelah adanya laporan dari masyarakat.
Kapolsek Tumbang Titi, IPTU Made Adyana, menjelaskan, rumah walet di Desa Tumbang Titi Kecamatan Tumbang Titi ini diduga kerap dijadikan tempat transaksi serta penggunaan narkoba.
“Dari informasi yang kami terima, kami langsung melakukan penyelidikan dan setelah memastikan bahwa ada suatu tindak pidana yaitu seseorang menguasai sejumlah narkoba jenis sabu kami pun melakukan upaya hukum dengan mengamankan dua orang terduga pelaku serta beberapa barang bukti tindak pidana,” kata Made, Jumat (17/1).
Saat penggrebekan yang disaksikan perangkat desa dan beberapa warga setempat, petugas mendapati empat pria sedang berada didalam rumah tersebut.
Baca Juga:
- 32 Orang Ditangkap Saat akan Transaksi Narkoba
- Polisi Bekuk Remaja Transaksi Narkoba di Ruang Karaoke
Dari keempat pria tersebut, Dua orang terduga pelaku yaitu sdr A (32) dan MA (25), kedapatan sedang menguasai sejumlah barang bukti.
Dari tangan pelaku A, petugas menyita barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal putih diduga narkoba jenis sabu seberat 4,28 gram bruto, 1 buah tabung kaca yang berisikan kristal putih diduga narkoba jenis sabu, 1 buah bong atau alat hisap sabu, 1 buah timbangan elektrik, 3 buah korek api gas, 2 buah sendok sabu, 2 unit Handphone serta uang tunai sejumlah Rp. 5.600.000.
Sedangkan dari tangan pelaku MA, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 buah tabung kaca berisikan serbuk kristal putih diduga narkoba jenis sabu, 1 buah bong atau alat hisap sabu serta 1 buah korek api gas.
Kedua terduga pelaku merupakan warga Kecamatan Tumbang Titi. Dan atas perbuatannya, keduanya telah kita amankan beserta barang bukti dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang.
“Dari penangkapan terhadap para pelaku, kami terus langsung melakukan pengembangan untuk mengetahui lebih jelas terkait asal barang bukti sabu. Serta kemungkinan jaringan peredaran sabu yang terkait dengan kasus ini,” tambahnya.
Kedua pelaku dapat terancam dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(ebm)