loading=

34 Persil Tanah Wakaf di Singkawang Belum Bersertifikat Wakaf

34 Persil Tanah Wakaf di Singkawang Belum Bersertifikat Wakaf
Kantor Kemenag Singkawang mencatat masih terdapat 34 persil tanah wakaf di Kota Singkawang yang belum bersertifikat. Foto: ilustrasi

Singkawang, BerkatnewsTV. Kantor Kemenag Singkawang mencatat masih terdapat 34 persil tanah wakaf di Kota Singkawang yang belum bersertifikat.

Berbagai faktor penyebab sehingga tanah tanah tersebut belum memiliki sertifikat wakaf.

Baca Juga:

“Kami siap membantu masyarakat dalam mengurus sertifikat tanah wakaf. Untuk itu, akta ikrar wakaf dari setiap kecamatan diharapkan segera diserahkan ke Kemenag agar dapat kami koordinasikan dengan BPN,” kata Kepala Kantor Kemenag Singkawang, H. Muhlis , Jumat (17/1).

Muhlis mengapresiasi kerja sama yang baik antara Kemenag dan BPN selama ini.

Menurut dia, sinergi yang telah terjalin ini menunjukkan komitmen kuat dalam mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf dan tanah keagamaan lainnya.(uck)