loading=

Penipuan Modus Pinjam Motor Ternyata Digadaikan

Penipuan Modus Pinjam Motor Ternyata Digadaikan
Tersangka berinisial D menjalani proses hukum di Mapolsek Singkawang Tengah yang melakukan penipuan dengan modus pura-pura pinjam motor untuk digadaikan

Singkawang, BerkatnewsTV. Waspada terhadap penipuan yang berpura-pura ingin pinjam motor. Hal ini dilakukan D seorang pria yang berusia 24 tahun.

Modus penipuan tersebut dengan berpura-pura pinjam motor untuk menjemput orang tua, namun belakangan diketahui motor itu digadaikan ke orang lain.

“Berdasarkan laporan yang diterima pihak kepolisian, kejadian bermula pada Jumat, 27 September 2024,” jelas Kapolsek Singkawang Tengah AKP Jawawi, Selasa (14/1).

Peristiwa itu terjadi di halaman Masjid Al Burhan, Kelurahan Condong, Kecamatan Singkawang Tengah. Pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan ingin menjemput orang tuanya. Namun, sepeda motor tersebut tidak dikembalikan.

“Korban yang merasa dirugikan akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Singkawang Tengah,” ujar Jawawi.

Baca Juga:

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Singkawang Tengah segera melakukan serangkaian penyelidikan. Berdasarkan pengembangan informasi, pelaku akhirnya diamankan dan mengakui perbuatannya.

Sepeda motor korban diketahui telah digadaikan oleh pelaku. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 8 juta.

Barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi KB 4018 TU berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

“Selain itu, pelaku saat ini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut dengan jeratan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan,” tegasnya.

Pihak kepolisian, kata Kapolsek mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam meminjamkan barang berharga, terutama kepada pihak yang belum dikenal dengan baik.

“Kepedulian bersama menjadi kunci dalam mencegah tindak kejahatan di lingkungan sekitar,” pungkasnya.(uck)