Sanggau, BerkatnewsTV. Kejari Sanggau telah menyertipikatkan 15 rumah ibadah di Sanggau.
Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Dedy Irwan Virantama, mengatakan program penyertipikatan rumah ibadah sebagai program Jaksa peduli penyertipikatan rumah ibadah kolaborasi dengan pemda dan Kantor ATR/BPN.
“Melalui program ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pengelolaan rumah ibadah,” katanya disela penyerahan simbolis sertipikat rumah ibadah, Kamis (9/1).
Baca Juga:
- 11 Ribu Sertipikat Tanah Diserahkan ke Warga. Waspada Mafia Tanah
- Jokowi Copot Kepala BPN Tak Selesaikan 80 Juta Sertipikat
Ia berharap, 15 sertipikat rumah ibadah yang sudah diserahkan hari ini menjadi motivasi bagi pengurus rumah ibadah di Kabupaten Sanggau untuk segera menyertipikatkan rumah ibadahnya untuk menghindari sengketa dikemudian hari.
Namun ia menyayangkan masih minimnya pengurus rumah ibadah, terutama masjid dan surau yang mengajukan pembuatan sertipikat.
“Dari 15 itu baru 1 masjid yang mengajukan ke kami dan sudah kita serah terimakan, sedangkan yang lainnya dari gereja. Saya mengajak seluruh rumah ibadah untuk segera menyertipikatkan rumah ibadahnya. Kami siap membantu, silakan datang ke kantor kami, dan jangan pernah takut, ini gratis tidak bayar, tinggal nanti pengurus rumah ibadah melengkapi dokumen yang dibutuhkan saja. Kami dari Kejaksaan hadir untuk membantu masyarakat melengkapi dokumen yang diperlukan,” pungkasnya. (pek)