Diduga Terlibat Mafia Tanah, Kades Kuala Mandor A Buat SPT Baru

Diduga Terlibat Mafia Tanah, Kades Kuala Mandor A Buat SPT Baru
Masyarakat adat yang melakukan aksi demo di Mapolda Kalbar pada Rabu (8/1) mendesak segera dituntaskan kasus mafia tanah yang diduga melibatkan Kades Kuala Mandor A. Foto: egi

Pontianak, BerkatnewsTV. Kepala Desa Kuala Mandor A di Kecamatan Kuala Mandor B Kabupaten Kubu Raya diduga terlibat sindikat mafia tanah.

Modusnya dengan membuat SPT baru padahal lahan tersebut telah dimiliki masyarakat sejak lama. Dan rencananya, lahan tersebut dijual kepada sebuah perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di wilayah tersebut.

Perbuatan oknum kades yang terlibat mafia tanah ini pun mengundang aksi dari masyarakat adat Kuala Mandor A yang menggelar demo di Mapolda Kalbar pada Rabu (8/1).

“Tanah milik masyarakat yang sudah memiliki SPT tahun 2003, 2004 dan tahun 2006 diperjualbelikan oleh pihak perusahaan. Didukung oleh Kades Kuala Mandor A dengan membuatkan SPT baru di tahun 2021, 2022 dan tahun 2023,” ungkap Ketua Pengadilan Adat Binua Sungai Samad, Musdin.

Ia menyebutkan jumlah luasan lahan yang dibuat SPT baru itu ribuan persil. Apalagi, yang meminta pembuatan SPT baru bukan masyarakat setempat melainkan warga dari luar Kalbar.

“Yang membuat SPT orang dari Sumedang Jawa Barat bukan warga setempat. SPT nya belum ditandatangani yang bersangkutan dan belum ada materinya. Namun kepala desa sudah berani memberi cap, menandatangani dan meregister. Itu sangat luar biasa,” kesalnya.

Baca Juga:

Tak hanya itu, ia sebutkan masyarakat adat juga menyoroti peryataan dari kuasa hukum Mwi Kades Kuala Mandor A. Karena dianggap menyesatkan dan terkesan membalikan fakta.

“Kami anggap sangat menyesatkan dan terkesan membalikan fakta. Mungkin apa yang disampaikan merupakan keterangan yang didapat dari Mwi oknum Kades yang saat ini sudah meringkuk di jeruji besi,” ucap Musdin.

Ia mendesak Polda Kalbar segera menuntaskan kasus ini hingga ke menjadi pengadilan.

“Kami dari elemen masyarakat adat dari berbagai suku yang ada di Kuala Mandor A akan mengawal proses hukumnya sampai ke meja hijau,” tegas Musdin lagi.

Kasubdit 2 Hardda Polda Kalbar, AKBP Rensa S Aktadivia menyatakan komitmennya untuk menangani kasus ini dengan serius dan berjanji segera menuntaskan.

“Kami sudah menangani kasus mafia tanah ini dengan serius. Untuk tahun 2024 saja, kami telah menyelesaikan 4 kasus mafia tanah yang semuanya sudah P21 dan kami tahap duakan ke Kejati Kalbar. Dan saat ini sebagian besar sudah mejalani proses persidangan tinggal menunggu vonis dari pengadilan,” jelasnya.

Keberhasilan penangan kasus mafia tanah tersebut ia sebutkan Polda Kalbar telah mendapatkan penghargaan dan PIN emas dari Kementerian ATR BPN.(ebm)