loading=

Dana Desa Untuk Provinsi Kalbar Tahun 2025 Rp1,9 Triliun

Dana Desa Untuk Provinsi Kalbar Tahun 2025 Rp1,9 Triliun
Alokasi Dana Desa yang diterima Provinsi Kalbar di tahun 2025 sebesar Rp1,9 triliun atau tepatnya Rp1.913.032.240.000.

Pontianak, BerkatnewsTV. Alokasi Dana Desa yang diterima Provinsi Kalbar di tahun 2025 sebesar Rp1,9 triliun atau tepatnya Rp1.913.032.240.000.

Alokasi Dana Desa untuk provinsi Kalbar pada 2025 ini digelontorkan pemerintah pusat untuk 2.031 desa yang tersebar di 12 kabupaten se-Kalbar minus Kota Pontianak dan Kota Singkawang.

Tiga kebijakan prioritas utama penggunaan dana desa yakni peningkatan kemandirian desa dan kualitas tata kelola dana desa.

Kemudian arah dana desa difokuskan untuk pengentasan kemiskinan ekstrem, mitigas perubahan iklim, penanganan stunting, ketahanan pangan, pengembangan potensi desa, percepatan implementasi desa digital, padat karya tunai dan operasional pemerintahan desa.

Dana desa juga untuk meningkatkan kualitas data keuangan berbasis elektronik terintegrasi dalam rangka memperkuat monitoring dan evaluasi.

Baca Juga:

Adapun rincian Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik yang diterima Provinsi Kalbar di tahun 2025 sebagai berikut :

  1. Pemprov Kalbar Rp –
  2. Bengkayang Rp 111.247.500.000
  3. Landak Rp 152.255.638.000
  4. Kapuas Hulu Rp 242.696.655.000
  5. Ketapang Rp 246.838.720.000
  6. Mempawah Rp 61.543.320.000
  7. Sambas Rp 190.079.574.000
  8. Sanggau Rp 162.606.767.000
  9. Sintang Rp 331.878.451.000
  10. Pontianak Rp –
  11. Singkawang Rp –
  12. Sekadau Rp 88.816.554.000
  13. Melawi Rp 147.349.494.000
  14. Kayong Utara Rp 44.398.097.000
  15. Kubu Raya Rp 133.321.470.000

Di tahun 2025, total alokasi dana desa yang digelontorkan pemerintah pusat sebesar Rp71 triliun untuk 75.259 desa yang tersebar di 434 kabupaten/ kota se-Indonesia.

Setiap desa tidak mendapatkan dana desa yang sama. Sebab dilihat dari beberapa kriteria desa. Seperti Alokasi Dasar sebesar 65 persen dibagi merata berdasarkan klaster jumlah penduduk.

Alokasi Afirmasi sebesar 1 persen dibagi secara proposional untuk desa sangat tertinggal dan desa tertinggal yang mempunyai jumlah penduduk miskin terbanyak.

Alokasi Kinerja sebesar 4 persen dibagi dengan kinerja desa terbaik yang penilaiannya dilakukan bersama pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten/ kota.

Alokasi Formula sebesar 30 persen dibagi jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah dan tingkat kesulitan geografis.(rob)