Bengkayang, BerkatnewsTV. Dana Transfer Keuangan Daerah yang diterima Kabupaten Bengkayang pada tahun 2025 ini yakni sebesar Rp1,1 triliun atau tepatnya Rp1.100.602.775.000.
Dana Transfer Keuangan Daerah (TKD) yang digelontorkan pemerintah pusat ini bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025.
Dana Transfer Keuangan Daerah ini terdiri dari enam alokasi yakni Dana Bagi Hasil Pajak (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik, Dana Desa serta Insentif Fiskal.
Untuk alokasi Dana Bagi Hasil Pajak (DBH) Kabupaten Pontianak mendapatkan sebesar Rp37.073.572.000. Sementara Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp675.365.134.000.
Baca Juga:
- Dana Transfer Keuangan Daerah Pontianak Tahun 2025 Rp1,2 Triliun
- Dana Transfer Keuangan Daerah Kubu Raya Tahun 2025 Rp1,6 Triliun
Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebesar Rp86.647.245.000, Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik sebesar Rp182.831.156.000.
Kemudian Dana Desa Kabupaten Bengkayang mendapatkan sebesar Rp111.247.500.000. Serta alokasi Insentif Fiskal sebesar Rp7.438.168.000.
Buku Alokasi TKD ini diserahkan oleh Pj Gubernur Kalbar, Harisson pada Selasa (17/12/12) lalu di Kantor Gubernur Kalbar sekaligus penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
DIPA merupakan dokumen resmi yang berisi rincian anggaran belanja negara untuk satu tahun ke depan. Dokumen ini menjadi panduan penting bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam melaksanakan kegiatan yang dibiayai oleh APBN.
Dana Transfer Keuangan Daerah ini dimasukan ke dalam Pendapatan Daerah bagian dari APBD Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2025.(rob)