Pontianak, BerkatnewsTV. Sepanjang tahun 2024 total pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di Kalbar 16 kasus.
Dari jumlah itu, BNNP Kalbar telah berhasil mengungkap 11 kasus. Dengan jumlah berkas perkara sebanyak 10 berkas perkara TPN (10 orang tersangka yang 2 orang diantaranya warga Malaysia). Dimana 3 kasus diantaranya merupakan operasi gabungan dengan Kodam XII/Tanjungpura.
Selain itu terdapat 5 kasus operasi gabungan dengan Kodam XII/Tanjungpura dan Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI. Dengan jumlah berkas perkara sebanyak 4 berkas perkara (4 orang tersangka yang 2 orang diantaranya warga Malaysia.
“Dari 16 kasus narkotika yang berhasil diungkap, 8 diantaranya merupakan jaringan Malaysia,” ungkap Kepala BNN Provinsi Kalbar, Brigjen Sumirat Dwiyanto saat konfrensi pers, Senin (30/12).
Dan barang bukti narkotika yang disita sebanyak 27.346,58 gram sabu, 21 butir ekstasi (7,64 gram) dan 18.891,72 gram ganja.
Barang bukti lainnya adalah uang tunai sebesar Rp1.850.000 dan 157 RM. Serta 21 buah handphone, 1 unit kendaraan roda empat, dan 5 unit kendaraan roda dua.
Sumirat menambahkan dari jaringan internasional Malaysia, diamankan 8 orang tersangka dengan barang bukti narkotika Sabu dengan berat brutto ± 85.857,1 gram, Mefedron 38.076 butir, Pil Ekstasi 15.034,5 gram / 38.218 Butir, dan Happy Five 1.400 Butir.
Baca Juga:
Disebutkan Sumirat dari 10 tersangka yang berhasil ditangani, para tersangka diklasifikasikan sebagai berikut:
- Berdasarkan jenis kelamin, mayoritas laki-laki sebanyak 9 orang dari 10 orang tersangka yang berhasil diamankan oleh BNNP Kalbar (90%)
- Berdasarkan karakteristik usia dibagi ke dalam kelompok usia dengan interval : 25 – 34 tahun sebanyak 5 orang (50%) merupakan kelompok usia mayoritas dari tersangka yang diamankan, 35 – 44 tahun sebanyak 4 orang (40%) dan 45 – 54
tahun sebanyak 1 orang (10%). Usia termuda dari tersangka yang diamankan adalah 26 tahun sedangkan untuk usia tertua adalah 45 tahun. - Jika dilihat dari latar belakang pendidikan, SD sebanyak 2 orang (20%), SMP sederajat sebanyak 3 orang (30%), SMA sederajat sebanyak 2 orang (20%), dan sebanyak 3 orang (30%) tidak mengenyam pendidikan. Tingkat pendidikan terendah dari tersangka yang diamankan adalah tidak mengenyam Pendidikan
(tidak sekolah) sedangkan pendidikan tertinggi adalah SMA. - Barang Bukti Narkotika berupa Ganja berasal dari Medan dan Aceh yang dikirim ke Kota Pontianak melalui ekspedisi yang akan disebarkan/diperjual-belikan di wilayah Kota Pontianak dengan sasaran usia dewasa (18 tahun ke atas).
- Karakteristik pekerjaan dibagi ke dalam kategori : buruh sebanyak 1 orang (10%), petani sebanyak 1 orang (10%), karyawan swasta sebanyak 6 orang (60%) merupakan kategori dengan jumlah tertinggi dari tersangka yang diamankan,
wiraswasta sebanyak 1 orang (10%), dan ibu rumah tangga sebanyak 1 orang (10%). - Hal lain yang menarik adalah karakteristik tersangka berdasarkan perannya dalam melakukan aksi tindak pidana narkotika yang dibagi ke dalam kategori : pengedar
sebanyak 6 orang (60%) dan kurir sebanyak 4 orang (40%). - Sedangkan status dari para tersangka tersebut adalah residivis sebanyak 2 orang (20%), dan pemain baru sebanyak 8 orang (80%).
“Dengan munculnya banyak pemain baru yang sebagian besar perannya adalah kurir dan pengedar. Serta sebagian besar tanpa pekerjaan yang tetap menunjukkan bahwa faktor ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup masih menjadi penyebab utama terlibatnya mereka dalam bisnis narkotika,” jelasnya.(rob)