Sanggau, BerkatnewsTV. Kejari Sanggau memusnahkan berbagai barang bukti hasil kejahatan yang berhasil diungkap di Sanggau.
Barang bukti yang dimusnahkan, Rabu (18/12) itu berasal dari 68 perkara yang status hukumnya telah inkrah.
Adapun barang-barang yang dimusnahkan seperti sabu, ponsel, sisik trenggiling, peralatan judi, dompeng dan lain sebagainya.
Kepala Kejari Sanggau, Dedi Irwan Virantama menyebutkan barang bukti yang dimusnahkan dari 68 perkara itu seperti 24 perkara narkotika, 15 kasus pencurian, 8 pertambangan ilegal, 4 kasus penganiayaan, 9 asusila dan tindak asusila.
Baca Juga:
- Barang Bukti Kejahatan dari 31 Perkara Dimusnahkan
- Barang Bukti Kejahatan di Entikong Dimusnahkan. Lebih Dominan Narkoba
Serta 3 kasus perjudian, 2 kasus Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, 1 kasus Konservasi Sumber Daya Alam dan 2 peredaran barang-barang ilegal.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini yang status hukumnya telah diputus oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht),” tegasnya.
Ia sebutkan barang bukti yang dimusnahkan ini untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dari oknum. Karenanya dalam setahun biasa dilakukan 3 – 4 kali pemusnahan.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara diblender, dicampur air serta dibakar.(pek)