Sanggau, BerkatnewsTV. Tersangka KDRT di Sanggau, Yunus menangis dipelukan istrinya Ira usai mendapatkan maaf atas kekhilafan yang ia lakukan. Isak tangis Yunus membuat istrinya ikut terharu hingga meneteskan air mata.
“Ibu dari anak-anak saya, terima kasih karena sudah memaafkan saya, dan terimakasih juga masih mau menemani saya sampai hari ini,” kata tersangka KDRT itu dihadapan istrinya, Jumat (29/11).
Moment itu disaksikan Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Dedy Irawan Virantama didampingi para Kasi, Kanit Pidum Polres Sanggau dan Sekretaris DAD Sanggau Urbanus saat pelepasan Yunus dari tuntutan KDRT melalui restoratif justice yang berlangsung di Kejaksaan Negeri Sanggau.
Yunus berharap keluarganya bisa kembali utuh seperti sedia kala.
“Mak Anong (panggilan Ira.red), aku mencintai kamu, sungguh mencintai kamu sampai akhir hayatku. Di depan para jaksa dan pak Polisi, aku mau mengatakan aku mencintai kamu Mak Anong,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Dedy Irwan Virantama menjelaskan, keadilan restoratif atau RJ merupakan pendekatan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil. Dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan sekadar pembalasan terhadap pelaku tindak pidana.
Baca Juga:
- Kasus KDRT di Sanggau Diusulkan Secara RJ ke Kejagung
- Istri Polisikan Suami Lakukan KDRT Hingga Ancaman Dijual
Menurutnya, pendekatan keadilan restoratif yang dilaksanakan oleh Kejaksaan menyeimbangkan kepentingan pemulihan keadaan korban, dan juga memperbaiki diri pelaku yang hasilnya mampu mewujudkan keadilan, serta memperbaiki keadaan masing-masing pihak, sehingga sejalan dengan rasa keadilan masyarakat dan tidak lagi ditemukan penegakan hukum yang tidak berkemanfaatan.
Kajari menjelaskan beberapa dirinya mengajukan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice terrhadap tersangka Yunus.
Pertama, tersangka Yunus baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kedua, ancaman pidana pasal yang disangkakan tidak lebih dari lima tahun. Ketiga, tersangka Yunus telah meminta maaf kepada korban yang tak lain adalah istrinya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Dan yang terpenting istrinya bersedia memaafkan untuk menjaga keutuhan keluarganya.
“Yunus ini juga merupakan tulang punggung keluarga dimana ia memiliki dua orang anak yang masih kecil yang sangat merasa kehilangan selama tersangka berada dalam tahanan,” ujar Kajari.
Kajari menambahkan, Keadilan Restorative bukan hanya berbicara tentang penyelesaian humanis, namun juga berbicara tentang memulihkan cinta, mempersatukan keluarga. Agar setiap anak bisa tumbuh dalam kehangatan kasih sayang kedua orangtuanya.
“Semoga peristiwa yang menimpa tersangka Yunus ini dapat menjadi pelajaran bagi kita semua untuk tidak melakukan perbuatan melawan hukum termasuklah kekerasan dalam rumah tangga,” pungkasnya berpesan. (pek)