Kubu Raya, BerkatnewsTV. Seorang mandor perkebunan kelapa sawit di Malaysia mencoba selundupkan 8 warga NTB ke Malaysia melalui Seluas di Kabupaten Bengkayang.
Namun, upaya mandor untuk selundupkan 8 warga NTB itu berhasil digagalkan Jatanras Polres Kubu Raya ketika mereka melewati Bandara Supadio dari Lombok Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Dalam kasus TPPO ini, kami mengamankan seorang pelaku berinisial JI alias Bejo (39) bersama delapan calon Pekerja Migran Ilegal (PMI). Mereka rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia secara non prosedural,” bebera Kasat Reskrim Polres Kubu Raya IPTU Hafiz Febrandani saat konfrensi pers, Selasa (26/11).
Kasus ini terungkap setelah Tim Jatanras Polres Kubu Raya menerima informasi dari masyarakat. Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengamankan dua mobil yang membawa sembilan calon pekerja migran di jalan keluar Bandara Supadio Pontianak, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, sekitar pukul 17.30 WIB.
Dari hasil pemeriksaan delapan CPMI Ilegal ini direkrut oleh JI alias Bejo, yang mengaku bekerja sebagai mandor di sebuah perkebunan sawit di Malaysia.
JI alias Bejo menjanjikan pekerjaan kepada para korban dengan meminta biaya sebesar Rp3,5 juta per orang, dan sapai saat ini pihak Satreskrim Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan mendalam.
Baca Juga:
- Warga Pontianak Selundupkan Ribuan Telur Penyu Kepri ke Kalbar
- Warga Perbatasan Selundupkan Miras dari Malaysia
Biaya tersebut mencakup tiket pesawat, penginapan, transportasi darat dari Pontianak ke perbatasan, serta makanan selama perjalanan.
Namun, rencana mereka menggunakan jalur tikus di Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang, karena para korban tidak memiliki paspor atau dokumen resmi lainnya.
Hafiz menambahkan bahwa modus seperti ini sangat berbahaya karena menempatkan para korban dalam risiko besar, termasuk eksploitasi dan perdagangan manusia.
“Para korban hanya bermodalkan KTP. Mereka sangat rentan terhadap berbagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia di negara tujuan,” ujarnya.
Sementara itu, kedelapan calon pekerja migran tersebut saat ini mendapat pendampingan dari Polres Kubu Raya dan instansi terkait. Mereka juga akan dipulangkan ke daerah asalnya di Nusa Tenggara Barat setelah proses penyelidikan selesai.
“Kami memastikan para korban mendapat perlindungan yang layak. Koordinasi dengan dinas tenaga kerja dan instansi lainnya sedang kami lakukan untuk membantu mereka kembali ke rumah dengan aman,” jelasnya.
Terhadap JI alias Bejo ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007. Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman paling paling lama 15 tahun.(tmB)