Sanggau, BerkatnewsTV. Dalam kurun waktu sebulan sejak 23 Oktober – 20 November 2024, sebanyak 23 kasus TPPO di Kalbar berhasil terungkap.
Dari 23 kasus itu, sebanyak 25 orang tersangka diamankan dan 74 orang korban diselamatkan. Yang terdiri dari Laki-laki 56 Orang dan Perempuan 18 Orang.
Pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) disampaikan Direskrimum Polda Kalbar Kombes Pol Bowo Gede Imantio saat berinteraksi dengan Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada lewat zoom meeting di halaman PLBN Entikong Kabupaten sanggau pada Jumat (22/11).
Bowo sebutkan bahwa para Pekerja Migran tersebut akan dipekerjakan sebagai tenaga kerja di perkebunan, petani, tukang batu, pekerja bangunan dan juga beberapa yang masih anak dibawah umur akan dipekerjakan atau dieksploitasi untuk pekerja pemandu lagu.
Baca Juga:
“Rata-rata pekerjaan mereka adalah pekerjaan kasar, karena mereka tidak memiliki keterampilan dan juga dokumen-dokumen yang lengkap sehingga rawan akan diperlakukan secara kasar di tempatnya bekerja,” bebernya.
Ia tegaskan penyidik telah menerapkan beberapa pasal terhadap tersangka, antara lain Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Kemudian Pasal 81 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Dengan adanya pengungkapan kasus TPPO sebanyak 23 kasus ini maka kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan Rp21,105 miliar,” pungkasnya.
Sementara itu Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Petit Wjaya, menyampaikan konferensi pers secara serentak tersebut dipusatkan di Polda Kepri. Yang juga terdapat penanganan kasus TPPO karena merupakan wilayah perbatasan.
Ia juga menjelaskan bahwa pengungkapan Kasus TPPO di Polda Kalbar juga tidak lepas dari kerjasama antara Polda Kalbar, Imigrasi dan BP3MI.(ebm)