Singkawang, BerkatnewsTV. Seorang pemuda berinisial AR alias BG tega menjual pacarnya sendiri ke lelaki hidung belang lewat aplikasi MiChat.
Namun, perbuatannya itu berhasil terendus Satreskrim Polres Singkawang. Yang kemudian menangkapnya pada Selasa (19/11) di salah hotel dan indekost di Kota Singkawang.
Modusnya melakukan eksploitasi seksual terhadap anak dibawah umur atau tindak pidana kekerasan seksual.
Waka Polres Singkawang, Kompol Tri Prasetiyo saat konfrensi pers pada Rabu (20/11) menyebutkan tersangka mengaku mengenal dekat dengan korban bahkan korban adalah pacarnya sendiri.
Tersangka melakukan kejahatannya dengan menggunakan salah satu aplikasi yang berbasis jarak, yaitu lewat MiChat.
Baca Juga:
- Gunakan MiChat, Prostitusi Online di Pontianak Terbongkar
- Awal Tahun 2022, Sindikat Prostitusi Online di Pontianak Terbongkar
Dari hasil pemeriksaan, tersangka melakukan negoisasi dengan calon pelanggan atau pemesan dengan harga Rp600 ribu untuk sekali kencan.
“TKP nya ada dua tempat, karena setelah dilakukan penggerebekan ternyata salah satu barang bukti yang kita amankan dari tersangka terdapat bukti lainnya. Tersangka ini sudah pernah melakukan hal serupa yaitu di salah satu kost yang berada di Kecamatan Singkawang Tengah,” ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan antara lain, dua unit ponsel, satu unit sepeda motor Vario, uang tunai senilai Rp600 ribu, dan satu kotak alat kontrasepsi merk sutra berwarna merah.
Tersangka akan dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan 2 dan Pasal 11 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana penggelapan orang. Dengan hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Serta denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.
“Polres Singkawang memberikan pasal berlapis kepada tersangka dengan Pasal 88 Jo Pasal 76I UU Nomor 35 tahun 2014. Tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda Rp200 juta, ” tegasnya. (uck)