Pejabat Fungsional Dituntut Paham SOP dan Regulasi

Pejabat Fungsional Dituntut Paham SOP dan Regulasi
Pj Bupati Kubu Raya Sy Kamaruzaman saat menghadiri pelatihan teknis porsenality performance bagi pejabat fungsional pendidikan dan kesehatan dilingkungan Pemkab Kubu Raya. Foto: dian

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Pj Bupati Kubu Raya Sy Kamaruzaman mengharapkan para aparatur atau pejabat yang menyandang fungsional di wilayah kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kubu Raya dan Dinas Kesehatan mampu berorientasi terhadap regulasi baru serta birokrasi yang tersistem kedalam peraturan maupun dalam bentuk kebijakan pemerintah daerah.

Hal tersebut ditegaskan Sy Kamaruzaman saat menghadiri pelatihan teknis porsenality performance bagi pejabat fungsional pendidikan dan kesehatan dilingkungan Pemkab Kubu Raya, yang dilaksanakan selama tiga hari.

“Ini dalam rangka untuk pelayanan yang baik ke masyarakat. Jadi sangat diperlukan penyegaran, terhadap perkembangan regulasi baru yang diberikan oleh narasumber dari BPSDM Provinsi Kalbar,” ucapnya, Selasa (12/11).

Baca Juga:

Kamaruzaman menuturkan, pejabat fungsional ini dituntut paham tidak hanya soal regulasi namun juga standar operasional prosedur yang menerapkan sebuah mekanisme kerja untuk melakukan pelayanan optimal di lingkungan masyarakat.

“ASN ini terbagi dua; Struktural dan Fungsional. Hanya saja dalam penguatannya fungsional ini menekankan ke fungsi. Sehingga mereka mampu memberikan yang terbaik ke masyarakat,” imbuhnya.

Dalam penyegaran ASN sangat diperlukan pelatihan-pelatihan yang dilakukan secara massif. Pelatihan teknis dan pelatihan kemampuan juga diatur dalam undang-undang ASN yang menjelaskan bahwa dalam setahun ASN wajib mengeyam 20 jam pelajaran.(dian)