Desa Wajib Miliki Buku Warkah Tanah

Desa Wajib Miliki Buku Warkah Tanah
Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kubu Raya, Budi Mulyono saat memberikan pelatihan Penerbitan SPT Berbasis Data Spasial kepada sejumlah desa di Kubu Raya yang diikuti kepala desa, BPD, perangkat desa hingga RW dan RT. Foto: ist/tmB

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Setiap desa di Kubu Raya kedepan akan diwajibkan memiliki buku warkah tanah.

Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kubu Raya, Budi Mulyono mengatakan buku warkah desa menjadi bagian dari Standar Pelayanan Minimal (SPM) dalam tata kelola pelayanan khususnya penerbitan SPT pertanahan.

“Jadi kedepannya pemerintah desa tidak hanya memiliki buku register tanah akan tetapi pemerintah desa memiliki warkah tanah setiap terbitkan SPT,” katanya diwawancarai berkatnewstv, Selasa (12/11).

Karenanya tambah Budi, pihaknya telah memberikan pelatihan Penerbitan SPT Berbasis Data Spasial kepada sejumlah desa di Kubu Raya yang diikuti kepala desa, BPD, perangkat desa hingga RW dan RT.

“Pelatihan ini merupakan upaya edukasi dan implementasi regulasi dalam pelayanan pertanahan agar terhindar tumpang tundih keperdataan pertanahan,” jelasnya.

Baca Juga:

Ia sebutkan di pelatihan itu dipaparkan mekanisme dan tahapan penerbitan SPT. Diantaranya menggunakan metoda katrometrik berdasarkan peta citra resolusi tinggi (orthorekfikasi).

Termasuk penentuan posisi tanah menggunakan GPS (Global Position System) yang didukung dengan data spasial Peta Bhumi ATR/BPN, Sentuh Tanah Ku, Peta Tata Ruang (perda RTRW), kawasan hutan (SK Menhut) serta data pertanahan desa.

Tentunya dalam setiap pengukuran tanah itu pihak desa harus membentuk tim pengukuran desa yang didalamnya terdiri dari perangkat desa, RT, RW, tokoh masyarakat yang mengetahui persis sejarah tanah tersebut maupun pemohon dan para pemilik batas tanah yang dimohonkan.

Hasil dari pengukuran tanah oleh tim tersebut, dibuatkan Berita Acara sebagai bagian dari lampiran SPT.

“Ini bertujuan untuk menghindari terjadinya tumpang tindih setelah penerbitan SPT oleh kepala desa,” pungkasnya.(rob)