Seorang Wiraswasta Pengedar Sabu di Sambas

Seorang Wiraswasta Pengedar Sabu di Sambas
Pengedar sabu yang kerap beraksi di Kecamatan Sambas berinisial S alias A ditangkap personel Polres Sambas pada Jumat (8/11) malam. Foto: tmB

Sambas, BerkatnewsTV. Seorang wiraswasta pengedar sabu yang kerap beraksi di Kecamatan Sambas berinisial S alias A ditangkap personel Polres Sambas.

Pelaku ditangkap pada Jumat (8/11) malam di kamar indekosnya. S (39) diketahui sebagai seorang wiraswasta pengedar sabu asal Kecamatan Sambas.

“Berdasarkan informasi yang diterima, S sering mengedarkan narkotika jenis sabu. Anggota kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan, ” kata Kasatres Narkoba Polres Sambas IPTU Agus Tri Sumarsono, Sabtu (9/11).

Alhasil, polisi menemukan lima paket plastik klip berisi butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat brutto 0,94 gram.

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lainnya, termasuk timbangan digital, uang tunai Rp 105 ribu serta beberapa barang pribadi milik tersangka seperti dompet, tas kecil, dan ponsel Samsung.

Baca Juga:

“Setelah diamankan, S dibawa ke Mapolres Sambas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan awal, juga dilakukan tes urine terhadap tersangka, yang hasilnya akan digunakan untuk mendalami peran tersangka dalam peredaran narkotika, ” tambah Agus Tri.

Sementara itu, polisi juga memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui aktivitas tersangka di sekitar lokasi kejadian.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran gelap narkotika. Jika terbukti bersalah, S menghadapi ancaman hukuman penjara yang berat.

Pihak kepolisian kini tengah melanjutkan proses penyelidikan, termasuk pemeriksaan barang bukti di Balai POM Pontianak dan penimbangan barang bukti di Pegadaian.

Polisi juga akan menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum lebih lanjut terhadap tersangka dan mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih besar.(ebm)