Cegah Sengketa Tanah, SPT Berbasis Data Spasial

Cegah Sengketa Tanah, SPT Berbasis Data Spasial
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD Kubu Raya, Budi Mulyono saat memberikan pelatihan pelayanan SPT Tanah berbasis Data Spasial untuk mencegah terjadinya sengketa tanah. Foto: ist/tmB

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Salah satu pemicu sengketa tanah di Kubu Raya adalah munculnya SPT yang diterbitkan oleh Kepala Desa.

Bahkan, sengketa tanah ini berujung pada tindak pidana yang kerap menjerat kepala desa di penjara.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kubu Raya pun memberikan pelatihan pelayanan SPT Tanah berbasis Data Spasial untuk mencegah terjadinya sengketa tanah.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD Kubu Raya, Budi Mulyono menyebutkan pihaknya telah memberikan pelatihan di sejumlah desa yang ada di Kubu Raya.

“Sasarannya kepala desa, perangkat desa meliputi sekdes, kasi pemerintahan dan para kadus, BPD, LKD meliputi para RW dan RT,” katanya, Jumat (8/11).

Tujuan pelatihan ini sambung Budi yakni agar adanya kepastian hukum objek tanah, menghindari tumpang tindih keperdataan pertanahan sertifikat dan SPT, SPT dan SPT baik satu desa atau antar Desa, tersedianya data spasial persil pertanahan secara berkelanjutan.

Baca Juga:

“Dan menghindari terjadinya persoalan hukum pertanahan baik jangka pendek maupun jangka panjang selama masa jabatan kades dan pemerintahan desa,” jelasnya.

Ia sebutkan materi pelatihan seperti pengenalan administrasi desa, pengenalan ilmu pemetaan umum, pengenalan peralatan survey seperti GPS, pengenalan sofware GIS sebagai software penginputan data lapangan persil tanah dari GPS dan pengenalan web Bhumi ATR BPN merupakan informasi sebaran persil sertifikat SHM, Hak Pakai, Hak Guna Bangunan dan lain-lain.

“Kita berharap setelah pelatihan ini pemerintahan desa lebih tertib administrasi tata kelola pertanahan. Disamping menghindari terjadinya persoalan hukum pertanahan,” harapnya.

Terpenting lagi, ia menambahkan, tersedianya data base data spasial pertanahan dalam perencanaan penataan ruang desa dan tersedianya informasi data sebaran persil pertanahan baik berstatus Sertifikat. SPT, tanah kosong dan lain sebagainya.

Sehingga kedepan dapat merubah paradigma lama semula posisi persil/batas tanah. Walau hanya berdasarkan imajinasi arah mata angin (utara selatan timur barat) sekarang sudah menggunakan sistem Koordinat.

“Tentu ini akan memudahkan memberikan pelayanan informasi pertanahan. Dan sebagai acuan dalam penyusunan perencanaan jangka panjang dan penataan ruang desa,” pungkasnya.(rob)