Singkawang, BerkatnewsTV. Dalam kurun waktu satu bulan sejak September – Oktober 2024, Polres Singkawang telah mengungkap 11 kasus tindak pidana dari tersangka narkoba.
Dari 11 kasus tersebut, 14 orang tersangka narkoba telah berhasil ditangkap berikut barang bukti sabu dengan total 27,68 gram.
Wakapolres Singkawang, Kompol Tri Prasetyo saat pres rilis, Jumat (8/11) menyebutkan dari 11 perkara laporan polisi ini, tiga diantaranya yang proses berkasnya sudah lengkap dan telah dilimpahkan kepada JPU.
Baca Juga:
- Satgas Pamtas Gagalkan Sindikat Penyelundupan Narkoba Gunakan Drone
- Kurir Narkoba 38 Ribu Ekstasi dari Malaysia Diperiksa di Jakarta
Tri juga menjelaskan bahwa jumlah barang bukti narkotika yang berhasil disita sepanjang bulan September hingga Oktober 2024 adalah sebanyak 53 paket kantong plastik klip dengan berat bersih 27,68 gram.
Penangkapan para tersangka ini dilakukan di beberapa lokasi di wilayah Kota Singkawang.
“Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegasnya.
Ia memastikan Polres Singkawang menindaklanjuti program 100 hari kerja sejak dilantiknya Presiden RI Prabowo Subianto.(uck)