loading=

Serdam akan Dipimpin Plt, Pasca-Ditahannya Kades

Serdam akan Dipimpin Plt, Pasca-Ditahannya Kades
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kubu Raya, Jakariansyah membenarkan penahanan Kepala Desa Sui Raya Dalam sehingga nanti Desa Serdam dipimpin seorang Pelaksana Tugas (Plt)

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Pasca ditahannya Kepala Desa Serdam KH, maka roda pemerintahan Desa Sui Raya Dalam atau lebih dikenal dengan Serdam akan dipimpin oleh seorang Plt (Pelaksana Tugas).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kubu Raya, Jakariansyah membenarkan penahanan Kepala Desa Sui Raya Dalam ini.

“Pertama kita dari Pemdes turut prihatin atas kasus yang menimpa salah satu kades kita yakni Kepala Desa Sui Raya Dalam,” ucapnya di Sui Raya, Sabtu (26/10).

Ia sebutkan kasus yang dialami Kades Sui Raya Dalam sudah berjalan beberapa tahun yang lalu sejak tahun 2022 lalu.

Dengan adanya peristiwa hukum ini, lanjutnya maka pihaknya melakukan langkah-langkah agar pelayanan masyarakat di tingkat desa tetap berjalan seperti sediakala.

Baca Juga:

“Kita sudah memanggil BPD, lembaga yang menaungi aspirasi masyarakat. Dan sudah dilakukan rapat karena kepala desa berhalangan maka tugas kepala desa dilaksanakan oleh pelaksana tugas (Plt) sesuai dengan aturan,” bebernya.

Ditegaskannya kembali, sementara ini, jabatan Kades masih melekat pada oknum Kades. Hanya saja tugas pimpinan sementara serdam akan dipimpin dan diambil alih Plt.

Kasus yang menimpa Kades Sui Raya Dalam, KH terkait dengan dugaan pemalsuan SPT tanah di Parit Derabak Desa Parit Baru. Kasusnya mulai bergulir di tahun 2022 lalu.

Polisi menjerat KH dengan pasal 263 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.

Selain KH, juga terlibat dan telah ditahan salah satu perwira Polda Kalbar berinisial R dengan pangkat Kompol.(dian)