Singkawang, BerkatnewsTV. Lapas Kelas IIB Singkawang mengusulkan sembilan orang narapidana (napi) untuk pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat.
Usulan itu menjadi agenda penting dalam Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Lapas Kelas IIB Singkawang, Kamis (26/9).
“Jadi sidang ini untuk menentukan program pembinaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang sesuai dengan pentahapannya,” jelas Kasi Binadik Lapas Kelas IIB Singkawang, Rizky Dwi Hartanto yang juga Ketua Tim TPP Lapas Singkawang usai sidang, Kamis (26/9)).
Ia menambahkan bahwa dalam sidang TPP kali ini ada sembilan orang WBP yang akan diusulkan, untuk menjalani program integrasi yaitu Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat.
Semua WBP yang disulkan sudah memenuhi syarat sesuai dengan Permenkumham No. 16 Tahun 2023 tentang Perubahan ketiga atas Permenkumham No. 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
Baca Juga:
“Selanjutnya tinggal mendengar masukan dari anggota sidang TPP yang hadir agar mendapatkan rekomendasi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Singkawang, Priyo Tri Laksono, menyampaikan bahwa sidang TPP merupakan hal yang sangat penting dalam rangka meningkatkan proses pembinaan di Lapas Singkawang.
“Sidang TPP merupakan salah satu indikator keberhasilan pembinaan di dalam lapas,” tegasnya.
Sidang TPP merupakan bagian evaluasi dalam tahap pembinaan sehingga diperlukan masukan dari berbagai pihak.
Selain itu, kata Priyo sidang ini harus dilakukan secara objektif dan transparan sehingga semua pihak dapat menerima apapun hasilnya.
“Agar proses pembinaan dapat berjalan dengan baik serta WBP yang mengikuti sidang tersebut mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajibannya selama menjalani pidananya di dalam Lapas,” pungkasnya.(uck)