Pontianak, BerkatnewsTV. KPU Pontianak telah menetapkan tahapan kampanye yang dimulai dari 25 September – 23 November 2024. Selama masa kampanye itu pula, setiap paslon yang bertarung di Pilwako Pontianak dilarang memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di sembarangan tempat.
Ketua KPU Kota Pontianak, David Teguh mengatakan meskipun pihaknya masih menunggu Peraturan KPU terbaru terkait teknis kampanye, namun pada umunya mekanisme yang ada hampir serupa dengan pelaksanaan kampanye pada pemilihan sebelumnya.
“Terdapat beberapa perbedaan penting, terutama terkait dengan fasilitasi APK yang akan disediakan untuk pasangan calon sesuai dengan kententuan yang berlaku,” tegasnya usai rakor Fasilitasi Kampanye Pilwako Pontianak, Sabtu (21/9).
Ia jelaskan untuk lokasi pemasangan APK, akan disesuaikan dengan SK Wali kota Pontianak. Dan setiap pasangan calon harus mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam SK tersebut.
Baca Juga:
- Paslon Kepala Daerah Wajib Tahu Larangan Kampanye
- Parpol dan Caleg Langgar Aturan, Curi Star Kampanye Lewat APK
David menyoroti saat ini sudah banyak spanduk dan bentuk sosialisasi lain yang dilakukan oleh para pasangan calon. Ia menilai hal itu masih dianggap sebagai sosilisasi sebelum memasuki fase resmi kampanye yang baru akan dimulai.
Sementara itu Kepala Kesbangpol Kota Pontianak Ahmad Hasyim, menjelaskan untuk lokasi kampanye yang diperbolehkan salah satunya seperti di Stadion SSA, lapangan sepak bola yang ada di masing – masing kelurahaan atau lapangan terbuka milik swasta / masyarakat.
“Sedangkan lokasi tertutup yaitu gedung PCC, gedung milik swasta / masyarakat di kelurahaan / kecamatan, gedung serba guna di kelurahaan/ kecamatan,” terangnya.
Namun ia tegaskan tempat – tempat yang dilarang pasang APK seperti parit, sekolah, tempat pendidikan, tempat ibadah, perkantoran.(ebm)