Pontianak, BerkatnewsTV. KPU Kalbar menegaskan agar seluruh pasangan calon (paslon) kepala daerah yang maju bertarung di Pilgub Kalbar 2024 wajib menaati aturan, termasuk larangan kampanye.
Komisioner KPU Kalbar, Kartono Nuryadi mengatakan, KPU Provinsi Kalbar akan melakukan tahapan penetapan pasangan calon pada tanggal 22 September 2024.
Setelah itu akan memasuki masa kampanye selama 60 hari yang dimulai dari tanggal 25 September – 23 November 2024.
“KPU Provinsi Kalbar memberikan kesempatan pelaksanaan kampanye kepada para calon selama 60 hari. Dari tanggal 25 September sampai dengan 23 November 2024,” jelasnya usai sosialisasi fasilitas kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Kamis (19/9).
Ia sebutkan larangan bagi para pasangan calon kepala daerah, seperti bahan kampanye untuk selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, kalender dan atribut kampanye lainnya yang bisa ditempel. di tempat umum.
Baca Juga:
- Tokoh Agama Tolak Tempat Ibadah Untuk Berkampanye
- Berkaca dari Pengalaman, KPU Ingatkan Larangan Kampanye di Masa Tenang
Tempat umum dimaksud adalah tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan (meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi), gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, dan/atau taman dan pepohonan.
“Termasuk halaman, pagar, dan tembok, begitu pun berlaku untuk larangan pemasangan alat peraga kampanye seperti reklame, spanduk dan umbul-umbul, ” tegasnya.
Selain itu tambah Kartono, partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye pemilu atau curi start kampanye.
Sementara itu Kepala kesbangpol Provinsi Kalbar, Manto Saidi, mengakui adanya potensi kerawanan terjadi dalam Pilkada. Jika partai pengusung calon gubernur tidak sama dengan partai pengusung calon Wali Kota atau calon Bupati.
Manto juga memastikan pihaknya bekerjasama dengan Bawaslu untuk ikut memantau netralitas ASN terutama di lingkungan provinsi.(ebm)