Kubu Raya, BerkatnewsTV. Seorang residivis sindikat penggelapan mobil rental berinisial SO (31) berhasil ditangkap Satreskrim Polres Kubu Raya.
Warga Kecamatan Pontianak Barat ini ditangkap di rumahnya di Kecamatan Sungai Raya pada Kamis (5/9) sekitar pukul 22.00 WIB.
Tertangkapnya SO yang telah keluar masuk penjara tiga kali ini, berawal dari nyanyian JI (34) warga Sui Raya yang ditangkap dua jam sebelumnya di hari yang sama di Jalan Parit Masigi Kecamatan Sui Ambawang.
JI dilaporkan telah melakukan penggelapan mobil rental pada Jumat (30/8). Saat itu, JI menghubungi korban dengan tujuan menyewa mobil jenis innova reborn. JI kemudian mengambil mobil tersebut di rumah korban yang berlokasi di Jalan Raya, Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya.
Namun, setelah tiga hari berlalu, korban kehilangan kontak dengan JI. Pada hari keempat, JI kembali menghubungi korban dan mengatakan bahwa mobil tersebut sudah berpindah tangan.
Baca Juga:
“Mengetahui mobilnya digelapkan oleh JI, korban langsung melaporkannya ke Polres Kubu Raya. Korban mengalami kerugian sebesar Rp120 juta,” ungkap Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade.
Ternyata JI bersekongkol dengan SO dengan menjualnya ke pembeli berinisial GF di Pangkalanbun Provinsi Kalimantan Tengah.
Polisi pun bekerja sama dengan Polsek Hanau Polres Seruyan untuk menelusuri keberadaan mobil tersebut.
“Kedua pelaku ini diduga keras sebagai sindikat penggelapan mobil lintas provinsi, saat ini kendaraan Innova Reborn sudah kami amankan di Polres Kubu Raya atas bantuan Polsek Hanau Polres Seruyan,” tambah Ade.
Ia tegaskan kedua pelaku sudah ditetapkan tersangka dalam Tindak Pidana Penggelapan dan dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(tmB)