Marimutu Sinivasan Mengaku Sakit Saat Diamankan di PLBN Entikong Sanggau

Marimutu Sinivasan Mengaku Sakit Saat Diamankan di PLBN Entikong Sanggau
Petugas Imigrasi Kelas II TPI Entikong telah mengamankan Marimutu Sinivasan obligor BLBI yang diduga hendak kabur ke luar negeri (Malaysia) melalui PLBN Entikong pada Minggu (8/9). Foto: ist/tmB

Pontianak, BerkatnewsTV. Petugas Imigrasi Kelas II TPI Entikong telah mengamankan Marimutu Sinivasan obligor BLBI yang diduga hendak kabur melewati PLBN Entikong di Kabupaten Sanggau pada Minggu (8/9) petang.

Saat diamankan, Marimutu Sinivasan tampak dalam keadaan sakit. Sehingga ia dibawa menggunakan kursi roda oleh petugas.

“Saya sangat mengapresiasi atas kesigapan kerja petugas Imigrasi yang bertugas di PLBN Entikong Kalimantan Barat atas keberhasilannya mencegah saudara Marimutu Sinavasan yang berniat kabur ke luar negeri (Malaysia),” ucap Menteri Hukum dan HAM RI, Supratman Andi Agtas dalam keterangan persnya, Senin (9/9).

Ia menyebutkan hal Ini menandakan para petugas Imigrasi di memiliki integritas yang luar biasa dan dapat menjadi contoh bagi semua jajaran Kemenkumham di seluruh Indonesia.

Sementara itu Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar, Muhammad Tito Andrianto menjelaskan MS masuk kedalam subjek Pencegahan atas dasar permintaan dari Kementerian Keuangan dikarenakan Marimutu Sinivasan tidak memenuhi kewajiban terhadap piutang negara.

Baca Juga:

Sehingga petugas Imigrasi menolak keberangkatan dan mengamankan Marimutu Sinivasan yang diduga hendak kabur ke Kuching Malaysia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Entikong.

“Yang bersangkuta mengaku sakit dan tidak dapat turun dari mobil yang mengantarkannya ke PLBN Entikong,” jelasnya.

Tito menjabarkan setelah dilakukan pemindaian paspor oleh petugas konter ditemukan dalam sistem bahwa yang bersangkutan identik cekal 100%.

Setelah paspor yang bersangkutan terdeteksi identik cekal, yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan lanjutan dengan cara wawancara singkat oleh petugas dan mendapatkan informasi bahwa benar yang bersangkutan adalah subjek daftar pencegahan dan yang bersangkutan benar pemegang paspor Republik Indonesia.

Tito langsung melaporkan dan berkoordinasi atas kejadian ini Kepada Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim yang menginstruksikan untuk memproses sesuai dengan SOP.

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalbar, Arief Mundandar mengingatkan kepada jajarannya untuk terus meningkatkan Kewaspadaan Lalu lintas WNI dan WNA pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).(tmB)