loading=

Ibu Tiri Bunuh Anak Bermotifkan Iri

Ibu Tiri Bunuh Anak Bermotifkan Iri
Masyarakat sekitar yang menyaksikan pra-rekonstruksi yang digelar Ditreskrimum Polda Kalbar atas kasus ibu tiri membunuh anak yang menghebohkan warga Pontianak, Sabtu (24/8). Foto: egi

Pontianak, BerkatnewsTV. Akhirnya terungkap motif seorang ibu tiri membunuh anak yang menghebohkan warga Pontianak. Diduga adanya rasa iri dari pelaku terhadap korban yang masih berusia 6 tahun itu.

Wakil Dirreskrimum Polda Kalbar AKBP Harry Yudha Siregar menyebutkan berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa korban cemburu atau iri terhadap korban.

Di mana suaminya yang merupakan ayah kandung korban lebih memberikan perhatian kepada korban ketimbang anak yang sedang dikandung dan dilahirkan oleh tersangka.

“Sehingga klimaksnya itu peristiwa pada hari Senin dan Selasa, yang menyebabkan korban meninggal dunia dan ditemukan di dalam karung oleh sang ayah pada hari Kamis,” ungkapnya usai pra-rekonstruksi, Sabtu (24/8).

Pra-rekonstruksi yang langsung dipimpin oleh Wadirreskrimum Polda Kalbar AKBP Harry Yudha Siregar itu memperagakan 37 adegan di kediaman pelaku di Komplek Purnama Agung Jalan Purnama.

Baca Juga:

“Dan perlu diketahui, sebelum peristiwa pada Senin dan Selasa, korban juga mengalami dugaan penyiksaan di hari-hari sebelumnya, namun puncaknya korban merasa terpancing emosi akhirnya berbuat demikian kepada korban hingga akhirnya meninggal dunia,” tambahnya.

Harry menyebutkan bahwa fakta dugaan penyiksaan yang dilakukan oleh ibu tiri terungkap saat melakukan pra-rekonstruksi. Di mana dugaan penyiksaan itu berupa pemukulan dan mendorong korban hingga korban terjatuh, di mana ini yang diduga memungkinan menyebabkan korban meninggal dunia.

“Namun untuk lebih pasti kekerasan yang mana menyebabkan korban meninggal dunia kita masih menunggu hasil otopsi,” ucapnya.

Ia juga menjelaskan terkait dengan dimasukan korban di dalam karung hal tersebut benar adanya. Di mana hal ini dilakukan agar selamat dari ayah korban apabila menanyakan keberadaan korban.

Adapun pasal yang dijerat kepada IF sang ibu tiri membunuh anak yang menghebohkan Pontianak itu yakni pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak, pasal KDRT dan Pasal 338 KUHP tentang menghabisi nyawa seseorang.(ebm)