Kubu Raya, BerkatnewsTV. Kasus pembongkaran kompleks pemakaman Tionghoa Yayasan Bhakti Suci di Jalan Adisucipto, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya telah dilimpahkan ke kejaksaan.
Pelaku adalah HF (40) dan IR (21). Mereka mengakui bahwa mereka merusak makam tersebut untuk mengambil kayu ulin dan besi pondasi makam guna dijual.
Penangkapan keduanya dilakukan pada Sabtu (13/7) lalu, setelah lebih dari 100 makam ditemukan dalam kondisi rusak.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam, Satuan Reserse Polres Kubu Raya mengungkap bahwa motif di balik aksi pengrusakan ini adalah untuk mendapatkan uang dari penjualan kayu ulin dan besi pondasi makam.
Baca Juga:
- Kejaksaan dan Pengadilan Belum Terbentuk di Kubu Raya
- Mabes Polri Kawal Kasus Polisi di Ketapang Tembak Warga
Uang hasil penjualan tersebut rencananya akan digunakan kedua pelaku untuk biaya hidup sehari-hari. Polisi menyita beberapa barang bukti dari kedua pelaku berupa dua buah palu dan sebuah kendaraan yang digunakan untuk mengangkut barang curian.
Modus operandi pelaku pembongkaran pemakaman Tionghoa itu adalah merusak makam terlebih dahulu dengan menggunakan palu untuk mengambil besi pondasi serta kayu ulin.
“Terhadap perkara ini masih dilakukan pengembangan dan apabila ditemukan tersangka lain yang berkaitan dengan tindak pidana ini, kami akan lakukan penyelidikan lebih lanjut,” tegas Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo saat konferensi pers, Senin (5/8),
Sementara itu Kanit Pidana Umum Satreskrim Polres Kubu Raya, IPDA Elyas, menyatakan kedua pelaku telah mengakui perbuatannya. Saat ini, berkas perkara tersebut sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (Tahap 1) guna dilakukan penelitian.
“Berkas perkara sudah kami serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum guna dilakukan penelitian dan terhadap kedua tersangka ini dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana,” tegasnya.(tmB)