Sanggau, BerkatnewsTV. Pj Bupati Sanggau Suherman menolak permintaan PTPN IV Region V yang minta BPHTB nol persen.
Menurut Suherman ada kecenderungan BUMN yang bergerak di bidang perkebunan itu berlindung dibawah Proyek Strategis Nasional (PSN) agar terhindar dari pajak dan retribusi daerah.
“Saya sudah sampaikan kepada seluruh jajaran bahwa yang namanya proyek strategis nasional itu harus ditetapkan berdasarkan Peraturaan Presiden, baru dia bisa dikategorikan PSN,” ujarnya usai penandatanganan kerjasama bidang hukum datun dengan Kejari Sanggau, Selasa (30/7).
Suherman menilai PTPN ini merupakan holding yang akan melakukan pembaharuan-pembaharuan namun ada kewajiban sebetulnya yang harus dilakukan berdasarkan Undang-undang pajak daerah dan retribusi daerah yang dituangkan dalam Perkada tentang PDRD yang salah satu isi surat itu meminta BPHTB nol persen.
Baca Juga:
- Bayar PBB dan BPHTB Bisa Lewat ATM dan Mobile Banking Bank Kalbar
- Cegah Permainan Pajak, Sanggau Terapkan Host to Host BPHTB
Atas persoalan tersebut, Suherman mengaku diundang Kementerian Dalam Negeri untuk membahas persoalan dengan PTPN ini yang dihadiri asisten II Setda Sanggau di Bogor.
“Tapi saya belum dapat laporannya karena baru masuk hari ini. Saya berharap persoalan ini juga bisa masuk dalam pendapat hukum (Legal Opini/LO), kerjasama dengan Kejaksaan, dan kemarin saya juga ketemu dengan Kepala BPKP. Mereka minta disampaikan dulu kepada mereka sehingga kami bersurat kepada Kepala BPKP Kalimantan Barat,” bebernya.
Inti dari surat yang diajukan ke Kepala BPKP adalah meminta pendapat apakah PTPN IV Region V yang minta BPHTB nol persen ini masuk ke dalam proyek strategis nasional sehingga tidak harus membayar pajak dan retribusi daerah.
“Setelah itu, mungkin nanti secara simultan setelah perjanjian kerjasama sudah kita tandatangani, bisa juga kita koordinasikan dengan Kejaksaan Negeri Sanggau terkait persoalan ini,” pungkasnya. (pek)