loading=

Kasus Korupsi BUMDes, Dua Orang Pendamping Desa Ditahan

Tim penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Sanggau di Entikong, Selasa (16/7) menahan dua orang pendamping lokal desa berinisial LF dan MJ dalam kasus dugaan korupsi BUMDes bersama Babai Cingak Sejahtera di Kecamatan Sekayam. Foto: ist/pek
Tim penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Sanggau di Entikong, Selasa (16/7) menahan dua orang pendamping lokal desa berinisial LF dan MJ dalam kasus dugaan korupsi BUMDes bersama Babai Cingak Sejahtera di Kecamatan Sekayam. Foto: ist/pek

Sanggau, BerkatnewsTV. Tersangka kasus dugaan korupsi BUMDes bersama Babai Cingak Sejahtera di Kecamatan Sekayam kembali bertambah.

Dua orang pendamping lokal desa berinisial LF dan MJ ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Tim penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Sanggau di Entikong, Selasa (16/7).

Keduanya diduga ikut melakukan penyimpangan keuangan terhadap pengelolaan dana bantuan yang diberikan oleh Menteri Desa tahun anggaran 2018 – 2021 sebesar Rp350 juta dan penyertaan modal dari lima desa yakni Desa Bungkang, Desa Lubuk Sabuk, Desa Malenggang, Desa Sei Tekam, dan Desa Semongan sebesar Rp. 150 juta.

Baca Juga:

“Kedua tersangka secara bersama-sama membuat laporan pertanggung jawaban palsu atau fiktif yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Plt Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong Adi Rahmanto kepada wartawan, Selasa (16/7).

Adi menuturkan, tersangka korupsi BUMDes Babai Cingak Sejahtera ini dikenakan pasal 2 Ayat (1) jo. pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Terhadap tersangka LF dan MJ saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas II B Sanggau. Saat ini proses penyidikan perkara masih terus berjalan serta tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara pengelolaan keuangan BUMDes,” pungkasnya.(pek)