Landak, BerkatnewsTV. Perjalanan seorang pengedar sabu di Landak berinisial MRH akhirnya terhenti di dalam bus. Ia ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polres Landak pada Sabtu (22/6) dinihari.
Saat itu, polisi mendapat informasi bahwa MRH sedang melakukan perjalanan dari Jungkat Kabupaten Mempawah menuju Ngabang Kabupaten Landak menggunakan bus Via Ria.
Anggota Sat Resnarkoba Polres Landak memberhentikan bus Via Ria yang dinaiki MRH di Jalan Raya Pal 6, Dusun Ampar Saga, Desa Amboyo Inti, Kecamatan Ngabang.
“Setelah memberhentikan bus, petugas melakukan penangkapan terhadap MRH di dalam bus,” kata Kasat Resnarkoba Polres Landak, Iptu Rinto, Minggu (23/6).
Baca Juga:
Setelah dilakukan penggeledahan di badan MRH ditemukan barang bukti berupa satu buah plastik klip transparan berisi sabu di saku celana sebelah kanan.
Serta handphone dan tas ransel warna hitam berisikan empat bungkus plastik klip transparan kosong.
“Tersangka diduga melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Rinto.
Ia pastikan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Sehingga jangan sampai pengedar sabu di Landak berkeliaran. (egi)