Sekadau, BerkatnewsTV. Seorang pemuda berinisial VP (22) ditangap Sat Reskrim Polres Sekadau lantaran terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi di Desa Nanga Suri, Kecamatan Nanga Mahap.
Ia ditangkap Sat Reskrim Polres Sekadau pada Sabtu (6/6) di Jalan poros Desa Nanga Suri bersama barang bukti berupa mobil daihatsu sigra abu-abu mengangkut 350 liter BBM jenis petralite menggunakan jerigen.
“Saat pemeriksaan, VP tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait pengangkutan BBM tersebut,” tegas Kasat Reskrim Polres Kubu Raya IPTU Kuswiyanto, Senin (10/6).
Baca Juga:
- Pemuda Sumsum Gantung Diri di Pohon Rambutan
- Cegah Penyimpangan BBM Bersubsidi Untuk Nelayan dan Petani
BBM tersebut ia beli di salah satu SPBU disimpan dalam enam jerigen berukuran 35 liter dan dua jerigen berukuran 70 liter.
VP mengaku berencana menjual BBM petralite tersebut dari Desa Nanga Mentukak, Kecamatan Nanga Taman ke kios-kios di wilayah Kecamatan Nanga Mahap.
“Ia dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” jelasnya.
Ia tegaskan kasus ini menjadi perhatian serius kepolisan dalam upaya menekan dan memberantas tindak pidana penyalahgunaan BBM untuk menjaga kestabilan distribusi dan harga BBM di masyarakat.(egi)