Singkawang, BerkatnewsTV. Sebanyak 58 Warga Binaan Pemasyarakatan atau napi Lapas Kelas IIB Singkawang mendapatkan remisi khusus dalam rangka perayaan Hari Raya Waisak tahun 2024.
“Pemberian remisi ini merupakan rutinitas yang dilakukan setiap hari besar keagamaan. Rata-rata mereka mendapatkan pengurangan masa hukuman mulai dari 15 hari hingga 45 Hari,” jelas Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalbar, Muhammad Tito Andrianto, disela penyerahan surat keputusan remisi pada Rabu (22/5).
Baca Juga:
Ia sebutkan penyerahan remisi khusus Hari Raya Waisak ini dilaksanakan secara serentak di seluruh lingkungan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan wilayah Kalimantan Barat.
Ia jelaskan remisi untuk napi di Lapas Singkawang ini merupakan salah satu instrumen penting dalam sistem pemasyarakatan.
“Yang bertujuan untuk memberikan motivasi kepada warga binaan agar terus berperilaku baik selama menjalani masa hukuman,” ungkap dia.(uck)