Ketapang, BerkatnewsTV. Polsek Tumbang Titi akhirnya berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 48 gram yang akan dilakukan oleh EL (38).
Warga warga Dusun Teratai, Desa Titi Baru ditangkap pada Rabu (27) di rumahnya yang dicurigai sebagai tempat transaksi.
Kapolsek Tumbang Titi IPTU Edi Tulus Wianto menyebutkan setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersangka EL (38) di Dusun Teratai, Desa Titi Baru kerap terjadi transaksi sabu.
Baca Juga:
Berdasarkan informasi tersebut, Polsek Tumbang Titi yang dipimpin Kapolsek bersama anggotanya langsung melakukan penyelidikan dan tidak berlangsung lama tim berhasil membekuk seorang EL (38).
Dari tangan EL (38) tim juga berhasil menyita barang bukti berupa, 1 (satu) bungkus kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 48,42 gram bruto.
Tim juga berhasil mengamankan barang bukti lainya berupa, 1 (satu) buah Bong, 1 (satu) buah timbangan digital, 3 (tiga) buah Pipet / Sendok Sabu, 5 (lima) bungkus plastik klip, 1 (satu) unit Handphone android merk Vivo dan sejumlah uang sebesar Rp. 600.000.
“Untuk selanjutnya, kami limpahkan berkas perkara tersangka ini ke Satresnarkoba Polres Ketapang,” terang Tulus, Jumat (29/3).
Ia mengungkapkan, keberhasilan tim anggotanya berkat laporan warga yang sudah resah dengan aktivitas transaksi narkoba yang dilakukan tersangka EL (38) di kampungnya.(naf)