Ketapang, BerkatnewsTV. Seorang pengedar sabu berinisial JMN (39) ditangkap di rumahnya di Dusun Kediuk, Desa Istana, Kecamatan Sandai.
JMN yang berprofesi sebagai wiraswasta itu ditangkap personel Polsek Sandai lantaran terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Sandai.
Kapolsek Sandai IPTU Alfadamansyah menyebutkan penangkapan JMN dilakukan pada Rabu (26/3) pukul 14.00 WIB di dalam sebuah rumah.
Alfadamansyah mengatakan, penangkapan JMN (39) bermula dari informasi masyarakat adanya seseorang yang sering mengedarkan narkotika jenis sabu di Kecamatan Sandai.
Baca Juga:
“JMN (39) ditangkap disaksikan oleh warga setempat, sassat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu,” jelasnya.
Barang bukti pendukung berupa 15 (lima belas) Kantong klip yang berisikan sabu seberat 11,50 gram, 1 (satu) buah korek api warna biru,1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah kaca panbo, 1 (satu) buah timbangan digital, 1(satu) buah pipet atau sendok sabu.
Saat ini tersangka dan barang bukti masih dilakukan penyelidikan dan beberapa saksi di lokasi kejadian masih diminta keterangannya.
“Tersangka kita bawa ke Polres Ketapang dan dilakukan gelar perkara ke Sat Narkoba Polres Ketapang untuk melengkapi proses penyelidikan dan penyidikan,” jelasnya.(naf)