loading=

Enam Pengedar di Ketapang Ditangkap, 412 Gram Sabu Disita

Hanya dalam waktu sehari, Satres Narkoba Polres Ketapang berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran narkoba di Ketapang pada Minggu (4/3).
Hanya dalam waktu sehari, Satres Narkoba Polres Ketapang berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran narkoba di Ketapang pada Minggu (4/3).

Ketapang, BerkatnewsTV. Hanya dalam waktu sehari, Satres Narkoba Polres Ketapang berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran narkoba di Ketapang pada Minggu (4/3).

Dari kasus peredaran narkoba di Ketapang tersebut, total ada 412,21 gram sabu disita berikut enam orang pelaku yang diamankan di tempat berbeda.

Keenam tersangka itu yakni RI (36) warga Kecamatan Delta Pawan, ME (29) warga Kecamatan Sandai, AL (41) warga Kecamatan Batu Ampar Kubu Raya, WI (41) warga Kecamatan Sandai, OP (30) warga Kecamatan Delta Pawan serta JU (35) warga Kecamatan Muara Pawan.

“Untuk tersangka RI diamankan di Jalan K.S Tubun Ketapang saat akan mengambil titipan paket yang berisi sabu dari mobil travel. Dari hasil pemeriksaan ditemukan paket yang berisi 14 buah pil inex berwarna abu-abu muda seberat 5,73 gram bruto serta 1 buah kantong plastik dimana didalamnya terdapat serbuk kristal putih yang kita duga sabu seberat 53,35 gram bruto,” ungkap Kasat Reserse Narkoba AKP Aris Pramudji Widodo, Selasa (5/3).

Baca Juga:

Polisi kemudian melakukan pengembangan kasus tersebut. Alhasil, dari keterangan RI, petugas berhasil mengamankan ME di rumah kontrakannya di Jalan Karya Tani Kecamatan Delta Pawan.

Dari tangan Pelaku ME, petugas mengamankan sejumlah barang bukti sebuah timbangan digital, satu buah bong alat hisap sabu serta beberapa buah pipet serta sendok sabu.

Di hari yang sama tepatnya pada pukul 17.30 Wib, juga diamankan WI yang berprofesi sebagai sopir mobil di Jalan S Parman, Kecamatan Delta Pawan. Dari tangan WI, diamankan 2 kantong plastik masing-masing berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu dengan berat total 101,02 Gram Bruto.

“WI mengakui bahwa sabu tersebut akan diantar ke salah satu temannya berinisial AL di Jalan S Parman,” tambah Aris.

Petugas pun langsung bergerak cepat. AL tak berkutik saat diamankan yang juga ditemukan 4 kantong klip berbagai ukuran yang berisi serbuk kristal sabu dengan berat total 234,52 gram bruto.

Dn sekitar pukul 19.25 Wib, petugas kembali mengamankan dua orang pelaku berinisial OP dan JU di rumah kontrakan di Jalan Brigjen Katamso Kelurahan Sukaharja.

Saat digeledah, petugas mengamankan 11 kantong klip plastik berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat total 17,59 gram bruto.(naf)