Pemilih Pindahan di Lapas Singkawang 600 Pemilih

KPU Singkawang saat menyerahkan Surat Pemberitahuan Pindah Memilih (DPTB) pemilih pindahan sebanyak 600 pemilih kepada Lapas Kelas IIB Singkawang. Foto: uck
KPU Singkawang saat menyerahkan Surat Pemberitahuan Pindah Memilih (DPTB) pemilih pindahan sebanyak 600 pemilih kepada Lapas Kelas IIB Singkawang. Foto: uck

Singkawang, BerkatnewsTV. KPU mencatat pemilih pindahan di Lapas Kelas IIB Singkawang sebanyak 600 pemilih. Dan Surat Pemberitahuan Pindah Memilih (DPTB) telah diserahkan ke Lapas.

Kasi Binadik Lapas Kelas IIB Singkawang, Kuatno Eka Prasetya menyebutkan ke-600 pemilih pindahan tersebut tersebar di 2 TPS Lokasi Khusus Lapas dengan rincian TPS 901 sebanyak 300 lembar, TPS 902 sebanyak 300.

Pihaknya, kata dia lagi akan melakukan tindak lanjut terkait teknis pengembalian data Surat Pemberitahuan Pindah Memilih dan akan melakukan pengawasan serta monitoring.

Koordinasi dengan KPU dan Bawaslu Kota Singkawang terus dilakukan Jajaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singkawang .

Baca Juga:

Lapas bersama KPU memeriksa data Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang terdaftar sebagai Data Pemilih Tetap (DPT) di Laman cekdptonline.kpu.go.id, serta penyerahan surat pemberitahuan pindah memilih (Model A-Surat Pindah Memilih) pada lokasi TPS khusus di Lapas.

“Kita akan koordinasi terus dengan KPU untuk update data WBP, karena dimungkinkan adanya WBP yang baru masuk dan ada juga yang bebas,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota KPU Kota Singkawang Divisi Pendataan, Umar Farouq mengungkapkan Pemilih DPTb adalah masyarakat yang sudah terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Namun, karena satu alasan pemilih tidak bisa menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS) asal. “Sehingga menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan salah satunya di Lokasi Khusus Lapas Kelas IIB Singkawang,” pungkasnya.(uck)