loading=

Tarif Retribusi Pedagang Naik

Plt Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kota Singkawang, Muslimin mengatakan tarif retribusi pedagang di Singkawang mengalami kenaikan yang menempati tempat usaha kios dan los milik pemerintah.
Plt Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kota Singkawang, Muslimin mengatakan tarif retribusi pedagang di Singkawang mengalami kenaikan yang menempati tempat usaha kios dan los milik pemerintah.

Singkawang, BerkatnewsTV. Tarif retribusi pedagang di Singkawang mengalami kenaikan. Kenaikan ini seiring adanya perubahan Perda Nomor 4 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Plt Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kota Singkawang, Muslimin mengatakan tarif retribusi ini diperuntukkan pedagang dengan jenis tempat usaha kios dan los milik pemerintah.

Baca Juga:

“Selain itu, penarikan retribusi juga diperuntukkan pedagang di Singkawang dengan jenis tempat usaha tenda, pelataran, bak, gerobak dan hamparan,” ungkapnya.

Adapun besaran tarif retribusi bulanan untuk kios sebesar Rp105 ribu per bulan, sedangkan los sebesar Rp90 ribu per bulan.

“Untuk penarikan retribusi dilakukan sebulan sekali oleh petugas penagih retribusi,” katanya.

Sementara, besaran tarif retribusi jasa umum dan pelayanan pasar dengan jenis tempat usaha tenda, pelataran, bak, gerobak dan hamparan ditetapkan sebesar Rp2.000 per hari.

“Penarikan retribusinya dilakukan setiap hari oleh petugas penagih retribusi,” pungkasnya.(uck)