loading=

Kesepakatan Dilanggar, Aturan Diabaikan. APK Peserta Pemilu Masih Marak

Hingga hari ini, Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu masih marak terpasang di bahu jalan sepanjang Jalan Arteri Supadio Kabupaten Kubu Raya. Foto: dian
Hingga hari ini, Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu masih marak terpasang di bahu jalan sepanjang Jalan Arteri Supadio Kabupaten Kubu Raya. Foto: dian

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Hingga hari ini, Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu masih marak terpasang di bahu jalan sepanjang Jalan Arteri Supadio Kabupaten Kubu Raya.

Padahal, imbauan demi imbauan telah diberikan oleh Bawaslu. Bahkan, kesepakatan bersama telah dibuat oleh para peserta Pemilu baik partai politik maupun tim calon presiden untuk tidak melanggar kesepakatan dan aturan pada bulan Desember 2023 lalu.

Menurut Ketua Bawaslu Kubu Raya Encep Endan, menegaskan Bawaslu sudah menentukan titik-titik pemasangan APK. Kendati masih ada pelanggaran pihaknya akan menggeser dengan ketentuan yang sudah digariskan oleh Bawaslu.

Baca Juga:

“Sesuai dengan Pasal 36 ayat 6 PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye dan Perda Kubu Raya tentang Ketertiban Umum. Jadi saya kira yang ditertibkan itu yang dibahu jalan terindikasi mengganggu fasilitas umum,” tegasnya, Jumat (19/1).

Encep sebutkan Alat Peraga Kampanye peserta pemilu yang dilarang adalah yang posisinya berada di bahu jalan. Namun dikecualikan jika APK tersebut dipasang di papan bilboard.

“Kalau pun APK itu mau dipasang posisinya di lahan private yang terletak di tepi jalan, misalnya di persawahan atau rumah sepanjang sudah mendapat ijin pemilik lahan,” jelasnya.

Ia berharap, peserta Pemilu dapat bersama-sama komitmen dengan kesepakatan yang telah dibuat dan mematuhi aturan yang telah dibuat.(dian)