Description

Lapor Tukin Lewat Aplikasi e-Kinerja

PNS Kemenag Singkawang saat Penguatan dan pematangan penerapan aplikasi e-kinerja, Senin (8/1).
PNS Kemenag Singkawang saat Penguatan dan pematangan penerapan aplikasi e-kinerja, Senin (8/1). Foto: uck

Singkawang, BerkatnewsTV. Kementerian Agama (Kemenag) mewajibkan pegawainya melaporkan tunjangan kinerja ASN dan tunjangan profesi guru lewat aplikasi e-Kinerja.

“Dengan diterapkannya aplikasi e-Kinerja ini, diharapkan dapat menjadi instrumen pendukung menganalisis kebutuhan baik jabatan hingga beban kerja di era tranformasi digital. Sebagai dasar prestasi kerja, serta dapat menjadi instrumen pendukung dalam mengambil keputusan,” jelas Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kemenag Singkawang, Aliyansah disela penguatan dan pematangan penerapan aplikasi e-kinerja, Senin (8/1).

Baca Juga:

Ia sebutkan aplikasi e-Kinerja ini merupakan sebuah inovasi yang harus disambut serta dipersiapkan dengan sebaik-baiknya karena merupakan instrumen penilaian kinerja bagi pegawai.

Selain itu aplikasi ini juga sebuah inovasi yang efektif dan efisien. Sehingga memudahkan bagi pegawai dalam menginput pekerjaan.

“Aplikasi e-Kinerja ini merupakan sebuah inovasi yang harus disambut serta dipersiapkan dengan sebaik-baiknya. Karena merupakan instrumen penilaian kinerja bagi pegawai,“ tambahnya.

Ia menambahkan, batas akhir Penyusunan dan Penilaian SKP Tahun 2023 pada Aplikasi e-Kinerja BKN paling lambat hari Senin 15 Januari 2024.(uck)