Description

Pasar Modal: Pengertian, Fungsi dan Jenis-jenisnya

Pasar Modal: Pengertian, Fungsi dan Jenis-jenisnya
Pasar Modal: Pengertian, Fungsi dan Jenis-jenisnya. Desain ilustrasi foto berkatnewstv

BerkatnewsTV. Penting bagi anda memahami tentang pengertian Pasar modal adalah sebuah sistem keuangan yang mempertemukan antara pihak yang membutuhkan dana jangka panjang dengan pihak yang memiliki dana dan bersedia menanamkannya dalam bentuk surat berharga atau efek. Pasar modal berperan penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional.

Berikut ini adalah pengertian, fungsi dan jenis-jenis pasar modal.

Pengertian Pasar Modal

Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Efek sendiri adalah surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek.

Fungsi Pasar Modal

Pasar modal memiliki dua fungsi utama, yaitu fungsi ekonomi dan fungsi keuangan. Fungsi ekonomi adalah memfasilitasi alokasi dana dari pihak yang memiliki kelebihan dana (investor) kepada pihak yang membutuhkan dana (emiten) untuk kegiatan produktif jangka panjang. Fungsi keuangan adalah memberikan kesempatan bagi investor untuk memperoleh imbal hasil (return) atas investasinya sesuai dengan karakteristik dan risiko yang dipilihnya.

Jenis-jenis Pasar Modal

Pasar modal dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu pasar perdana dan pasar sekunder. Pasar perdana adalah pasar tempat emiten menawarkan efeknya untuk pertama kali kepada masyarakat melalui proses penawaran umum atau go public. Tujuan emiten melakukan penawaran umum adalah untuk mendapatkan dana segar untuk membiayai operasional atau ekspansi usahanya. Pasar sekunder adalah pasar tempat investor menjual dan membeli efek yang telah tercatat di bursa efek. Tujuan investor melakukan transaksi di pasar sekunder adalah untuk mendapatkan keuntungan dari selisih harga jual dan beli efek atau dari dividen atau bunga yang dibayarkan oleh emiten.