Pontianak, BerkatnewsTV. Seorang pemuda asal Bengkayang berinisial BRL (46) berhasil ditangkap Ditresnarkoba Polda Kalbar lantaran telah membawa narkotika jenis sebesar seberat 7.267,07 gram atau sekitar 7,2 kg.
BRL ditangkap pada Senin (18/12) saat sedang melintasi Jalan Khatulistiwa Gang Sinar Khatulistiwa Kelurahan Batu Layang Kecamatan Pontianak Utara menggunakan sebuah mobil silver dengan nomor plat KB 1326 KD
“Saat hendak ditangkap sempat terjadi kejar-kejaran dengan petugas hingga masuk ke lumpur,” kata Ps Kasubdit 1 Dit resnarkoba Polda Kalbar, Kompol Bermawis saat konfrensi pers pemusnahan, Kamis (21/12).
Baca Juga:
- Sindikat Narkoba Bengkayang Bawa Sabu 3,9 Kg
- TNI Bekuk Warga Bengkayang Selundupkan Sabu Lewat Jalur Tikus
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan narkoba jenis sabu yang dimasukan dalam tas warna cokelat di kursi kiri bagian depan yang di dalamnya terdapat 7 kantong plastik merek Guanyingwang Refined Chinesa Tea warna hijau.
“Sabu ini belum dapat diketahui akan dibawa kemana karena pelaku terburu ditangkap. Ia diperintahkan dari seseorang di Malaysia untuk bawa ke Pontianak dari perbatasan Jagoi Babang,” tuturnya.
Disebutkannya, pemuda Bengkayang yang menjadi kurir narkoba ini mendapatkan upah Rp15 juta per kilogram dari bandar.
“Pelaku akan dikenakan hukuman minimal ancamannya lima tahun,” tegasnya.(rob)