Untuk Bayar Indekost, AI Curi Mesin Giling Pedagang Air Tebu

AI (24) warga Pontianak tak berkutik ditangkap polisi di kamar indekostnya di Jalan Tanjung Raya 2 Pontianak Timur pada Senin (11/12). AI ditangkap lantaran telah melakukan pencurian sebuah mesin giling milik pedagang air tebu di Jalan Raya Sungai Kakap Gang Lingkungan Desa Pal Sembilan Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya. Foto: tmB
AI (24) warga Pontianak tak berkutik ditangkap polisi di kamar indekostnya di Jalan Tanjung Raya 2 Pontianak Timur pada Senin (11/12). AI ditangkap lantaran telah melakukan pencurian sebuah mesin giling milik pedagang air tebu di Jalan Raya Sungai Kakap Gang Lingkungan Desa Pal Sembilan Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya. Foto: tmB

Kubu Raya, BerkatnewsTV. AI (24) warga Pontianak tak berkutik ditangkap polisi di kamar indekostnya di Jalan Tanjung Raya 2 Pontianak Timur. AI ditangkap lantaran telah melakukan pencurian sebuah mesin giling milik pedagang air tebu .

Ia melakukan aksinya di Jalan Raya Sungai Kakap Gang Lingkungan Desa Pal Sembilan Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya pada Minggu (10/12).

Kejadian itu diketahui korban ketika hendak mengambil teko air tebu di gerobak es tebu miliknya. Mengetahui mesin giling tebu miliknya hilang korban langsung mendatangi Polsek Sungai Kakap untuk melaporkan kejadian tersebut.

Baca Juga:

“Setelah mendapatkan pengaduan dari korban, Sat Reserse Polsek Sungai Kakap langsung melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap pelaku pencurian tersebut. Mendapatkan informasi keberadaan pelaku pada Senin (11/12), petugas langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku,” kata Kasi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade. Jumat (15/12).

Namun, kehadiran petugas tercium oleh pelaku yang langsung mencoba untuk kabur lewat pintu belakang, akan tetapi antisipasi dan kesigapan petugas pelarian pelaku terhenti dan berhasil menangkap AI beserta barang bukti.

“Pelaku mengaku mencuri mesin giling tebu untuk membayar kosan yang ditempatinya. Karena pelaku ini tidak memiliki pekerjaan tetap sehingga kebingungan untuk membayar kosan,” tuturnya.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara. Sampai saat ini petugas masih melakukan penyelidikan terhadap pembeli barang bukti berupa mesin giling tebu yang dijual oleh pelaku.(tmB)