Pontianak, BerkatnewsTV. Keterbukaan informasi di Kalbar sangat lah penting, oleh karenanya Badan Publik di Kalbar diingatkan dapat memberikan informasi yang diminta oleh masyarakat serta memberikan masukan atas informasi yang diberikan.
“Setelah diberikan informasi, masyarakat dapat memberikan saran dan kritik terhadap informasi yang diberikan oleh Badan Pelayanan Publik,” kata Pj Gubernur Kalbar Harrison.
Namun Harrison juga meminta informasi yang telah diberikan oleh badan publik tidak menjadi permasalahan yang membuat nama badan publik tersebut jadi tercoreng.
“Jadi saya minta sebenarnya media atau lembaga-lembaga itu, kalau misalnya mendapatkan ada permasalahan dan mendapatkan informasi dalam pelayanan publik oleh badan pelayanan publik, sebaiknya beritanya seimbang, jangan sampai mendiskreditkan,” pintanya.
Baca Juga:
- Pokjada Kawal Indeks Keterbukaan Informasi Publik di Kalbar
- Badan Publik di Kalbar 100 Persen Sampaikan LLID
Saat ini, Komisi Informasi Kalbar sedang melakukan penilaian terhadap seluruh Badan Publik se-Kalbar terhadap komitmen keterbukaan informasi yanh disampaikan pada Kamis (14/12).
“Pelayanan Badan Publik dalam hal keterbukaan informasi di Kalbar telah menunjukkan tren yang positif dengan menyajikan kualitas informasi yang inovatif,” kata Ketua Komisi Informasi Kalbar, Lutfi Faurusal Hasan
Hal itu ditambah dengan menggunakan aplikasi-aplikasi modern dan menarik dalam mendukung keterbukaan informasi termasuk pemanfaatan media sosial selain website sebagai media utama.
Kalbar di tahun 2022 telah ditetapkan sebagai provinsi yang Informatif, berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi dari Komisi Informasi Pusat.
“Semoga tahun ini (2023) tetap menjadi provinsi yang Informatif. Penilaian Komisi Informasi Pusat akan diumumkan pada tanggal 19 Desember 2023 mendatang di Sekretariat Wakil Presiden Republik Indonesia,” pungkasnya.(tmB)