loading=

Badan Publik di Kalbar 100 Persen Sampaikan LLID

Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) mencatat hingga tanggal 31 Maret 2023, badan publik di Kalbar telah 100 persen menyampaikan Laporan Layanan Informasi dan Dokumentasi (LLID) tahun 2022.
Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) mencatat hingga tanggal 31 Maret 2023, badan publik di Kalbar telah 100 persen menyampaikan Laporan Layanan Informasi dan Dokumentasi (LLID) tahun 2022. Sumber Foto Komisi Informasi Kalbar

Pontianak, BerkatnewsTV. Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) mencatat hingga tanggal 31 Maret 2023, badan publik di Kalbar telah 100 persen menyampaikan Laporan Layanan Informasi dan Dokumentasi (LLID) tahun 2022.

“Ini menunjukkan bukti keseriusan dan kepatuhan badan publik terhadap implementasi UU 14 Tahun 2008 tentang KIP,” ungkap Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalbar, Lufti Faurusal Hasan, Senin (3/4).

Lufti menjelaskan, LLID adalah laporan yang berisi gambaran umum kebijakan teknis informasi dan dokumentasi, pelaksanaan layanan informasi dan dokumentasi, dan rekomendasi serta rencana tindak lanjut untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi dan dokumentasi.

Komisi Informasi Provinsi Kalbar setelah melakukan rekapitulasi atas Laporan Layanan Informasi Publik Tahun 2022 di atas, terlihat sejumlah 73.370 permohonan informasi publik di Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat, di mana hanya 19 permohonan informasi publik yang ditolak dengan alasan tertentu atau sekitar 0,025 persen saja.

Sementara untuk Organisasi Perangkat Daerah Lingkungan Pemprov Kalbar, tercatat sejumlah 38.562 permohonan informasi publik dengan jumlah 26 permohonan informasi yang ditolak atau sejumlah 0,067 persen saja.

Angka di atas jika dibanding tahun 2021, dimana untuk badan publik Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat tercatat hanya 1.437 permohonan informasi publik atau meningkat 1,96 persen dan pada badan publik Organisasi Perangkat Daerah Lingkungan Pemprov. Kalbar tercatat justru 123.350 permohonan informasi publik menurun yaknk di angka 68,75 persen.

Baca Juga:

Dinamika angka permohonan informasi ini menunjukkan animo publik untuk menggunakan hak untuk tahu telah semakin membaik di Kalbar.

Permohonan informasi publik dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung, baik secara non elektronik maupun elektronik. Permohonan informasi boleh dilakukan oleh pribadi – pribadi, kelompok orang dan juga oleh badan hukum terdaftar di KemenkumHAM RI

Sementara, Wakil Ketua Komisi Informasi Kalbar M. Reinardo Sinaga mengatakan, animo masyarakat di tahun 2022 atas permohonan informasi sangat tinggi.

“Badan Publik sudah memenuhi informasi yang diinginkan masyarakat. Ini dibuktikan ada 73 ribu lebih permohonan informasi di tahun 2022. Ini kemajuan yang sangat berarti bagi keterbukaan informasi publik di Bumi Khatulistiwa,” pungkasnya.(tmB)