loading=

Berstatus Napi, Caleg PKB Dicoret dari DCT

Ketua KPU Ketapang Abdul Hakim menyatakan AUR caleg PKB yang ketahuan berstatus napi Lapas Kelas IIB dicoret dari Daftar Calon Legislatif Tetap (DCT) DPRD Kabupaten Ketapang. Ia terbukti telah melanggar ketentuan pasal 87 ayat 1 huruf D Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023.
Ketua KPU Ketapang Abdul Hakim menyatakan AUR caleg PKB yang ketahuan berstatus napi Lapas Kelas IIB dicoret dari Daftar Calon Legislatif Tetap (DCT) DPRD Kabupaten Ketapang. Ia terbukti telah melanggar ketentuan pasal 87 ayat 1 huruf D Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023.

Ketapang, BerkatnewsTV. AUR caleg PKB yang ketahuan berstatus napi Lapas Kelas IIB Ketapang akhirnya tidak bisa maju di kontestasi Pemilu 2024. Caleg PKB Ketapang ini dicoret dari DCT

Namanya dicoret oleh KPU Ketapang dari Daftar Calon Legislatif Tetap (DCT) DPRD Kabupaten Ketapang. Ia terbukti telah melanggar ketentuan pasal 87 ayat 1 huruf D Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023.

AUR merupakan caleg daerah pemilihan Ketapang 5 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

“KPU Ketapang menetapkan Perubahan DCT anggota DPRD Ketapang yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atas nama AUR,” tegas Ketua KPU Ketapang Abdul Hakim, Rabu (29/11).

Baca Juga:

Selanjutnya tambah Abdul Hakim pihaknya akan mencoret nama AUR di DCT tanpa mengubah nomor urut Calon Tetap anggota DPRD Kabupaten Ketapang dan akan diteruskan kepada KPPS masing-masing daerah.

“Selanjutnya dalam hal surat suara telah dicetak terdapat DCT yang dicoret karena TMS sebagaimana bunyi pasal 89 ayat (2) bahwa Pencoretan calon tetap harus diparaf oleh Kelompok Penyelenggara
Pemungutan Suara (KPPS) setelah menerima pemberitahuan dari KPU Kabupaten,” lanjutnya.

Diterangkan pada pasal 89 ayat (3) disebutkan KPPS mengumumkan calon tetap anggota DPRD Kabupaten Ketapang yang dicoret di TPS sebelum pemungutan suara dilaksanakan. Dengan demikian caleg PKB dicoret dari DCT.

“Setelah mengirimkan kronologis dan dokumen pendukung pada tanggal 15 November 2023, KPU Ketapang mendapat arahan dari KPU Provinsi dan tindak lanjut dari arahan tersebut pada tanggal 24 November 2023 melaksanakan pleno terkait perubahan keputusan DCT,” terangnya.(naf)