Singkawang, BerkatnewsTV. KPU Singkawang telah menetapkan lokasi titik pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) sebanyak 82 titik yang tersebar di seluruh kecamatan.
Ketua KPU Kota Singkawang Khairul Abror menyatakan penentuan lokasi pemasangan APK ditentukan dengan beberapa pertimbangan.
“Pemasangan APK ini mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya, Kamis (24/11).
Pihaknya sambung Khairul telah berkoordinasi dengan Pemkot Singkawang untuk menentukan titik lokasi pemasangan APK peserta Pemilu.
Koordinasi ini, ia sebutkan sesuai yang diamanatkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Di mana penetapan lokasi setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
Baca Juga:
Sementara itu anggota KPU Kota Singkawang Umar Faruq menambahkan penetapan 82 titik lokasi pemasangan APK tersebar di lima kecamatan.
Diantaranya di Kecamatan Singkawang Barat terdapat 10 titik. Kecamatan Singkawang Tengah ada 15 titik. Kecamatan Singkawang Utara ada 19 titik. Kecamatan Singkawang Timur ada 21 titik. Dan Kecamatan Singkawang Selatan ada 17 titik.
“Sementara lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK ada 16 titik,” kata Umar.
Dia berharap seluruh peserta Pemilu dapat menaati Keputusan KPU Kota Singkawang dalam pemasangan APK Pemilu. Begitu pula tertib dalam pelaksanaan kampanye yang dimulai pada 28 November 2023 karena titik pemasangan alat peraga kampanye sudah ditetapkan.
“Kampanye akan dimulai pada 28 November 2023 nanti. Jadi kami berharap peserta Pemilu untuk tidak memasang APK. Terlebih lagi dipasang di lokasi-lokasi yang dilarang,” pungkasnya.(uck)